Bertemu Cak Imin, Airlangga Hartarto Harap Perppu Cipta Kerja Tak Berproses Lama di DPR
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap Perppu Cipta Kerja berproses di DPR dalam waktu yang tidak lama.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berharap, pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) segera dirampungkan oleh di DPR RI.
Hal itu disampaikannya saat bertemu dengan Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Kami meminta untuk Perppu Cipta Kerja berproses dalam waktu yang tidak lama," kata Cak Imin, di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
"Dan pak presiden telah memberikan surpres (surat presiden) ke parlemen," imbuhnya.
Untuk diketahui, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang Perppu Cipta Kerja.
Surpres itu disampaikan dalam rapat paripurna (rapur) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (7/2/2023).
"R01 tanggal 9 Januari 2023, hal penyampaian RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," ucap Dasco.
Baca juga: 13 Serikat Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja, Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta