Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Kantongi Dua Nama Tersangka Pencucian Uang Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung sudah mengantongi dua nama tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi pengadaan BTS Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Kantongi Dua Nama Tersangka Pencucian Uang Kasus Korupsi BTS Kominfo
Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua nama tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Kominfo periode 2020 hingga 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengantongi dua nama tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Dua nama tersebut merupakan bagian dari lima orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara pokok.

"TPPU kan cuma dua kalau enggak salah. Enggak semua (dari lima tersangka perkara pokok)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (10/2/2023).

Namun, Kuntadi masih enggan menyebut nama kedua tersangka itu.

Dia hanya memberikan kisi-kisi.

Satu tersangka merupakan pihak swasta dan satu lagi merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Dana Rp 500 Juta dari Pihak Swasta

Berita Rekomendasi

"Ya ada swasta, ada ASN," ujarnya.

Kronologi Kasus Proyek BTS Kominfo

Berikut ini adalah kronologi atau duduk perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Seperti diketahui, kasus ini telah memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS.

Tersangka yang ditetapkan itu berasal dari swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Baca juga: Eks Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcayanto Bakal Tangani Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dengan penambahan ini total tersangka dalam perkara itu menjadi lima orang.

“Satu orang Tersangka tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).

Menurut Ketut, guna mempercepat proses penyidikan, IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sejak 6 sampai 25 Februari 2023.

Ketut mengungkapkan, IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Baca juga: Kemungkinan Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Sepanjang Bukti Cukup

“Untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ujar Ketut.

Terhadap IH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian total ada 5 tersangka, mereka adalah:

1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL),

2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

3. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS)

4. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)

Konstruksi kasus

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informais, Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Perjalanan kasus

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada Rabu (4/1/2023).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023.

Peran tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tersangka AAL diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” tulis Ketut dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023) malam.

Menurut Ketut, itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.

Peran tersangka GMS sebagai pihak yang memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL terkait Peraturan Direktur Utama dalam proyek kasus tersebut.

“Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ujar Ketut.

Kemudian, peran tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan pihak tertentu.

Ketut menambahkan, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersnagka Anang.

Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung juga masih menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Dugaan kerugian Rp 1 triliun

Berdasarkan penghitungan sementara per Rabu (16/11/2022), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu mencapai Rp 1 triliun.

Perhitungan sementara itu bedasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut.

Ketut mengatakan, perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai kerugian itu, kata Ketut, masih bisa bertambah atau berkurang.

“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut Sumedana.

Seret nama Menkominfo

Kasus ini berbuntut panjang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pun bakal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023).

Johnny G Plate akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan alasan pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate.

Oleh sebab itu, konfirmasi terkait alat bukti tersebut akan ditagih oleh tim penyidik.

"Kami mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya," kata Kuntadi.

Namun, hari ini ternyata Johnny G Plate mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.

Semestinya, Johnny G Plate datang ke Kejaksan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Namun, pihak Kejaksaan Agung telah mendapat konfirmasi ketidakhadiran Johnny G Plate.

"Pada pagi hari ini saya berkordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan saya mendapat surat yang dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidakhadiran daripada saksi JGP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers pada Kamis (9/2/2023).

Sebagaimana diketahui, jumlah tersebut selaras dengan jumlah istri tersangka perkara pokok yang telah diperiksa tim penyidik.

Dalam perkara TPPU ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa istri Dirut BAKTI Kominfo bernama Sakinah Juliani Utami dan istri Galumbang Menak Simanjuntak yang bernama Nelfi.

Akan tetapi, Kuntadi masih enggan membeberkan nama-nama tersangka yang dimaksud dalam perkara TPPU.

"Ya nantilah, ujarnya.

Dari pemeriksaan istri tersangka perkara pokok, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita aset.

Penyitaan dilakukan atas satu unit rumah dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Dari tersangka AAL," Kuntadi.

Rumah yang disita itu belum lama ini dibeli Anang Achmad Latif.

Karena itu, status kepemilikannya belum berganti kepada Anang ataupun pihak keluarganya.

"Baru pelunasan. Jadi masih atas nama sebelumnya," kata Kuntadi.

Sementara terkait Galumbang, tim penyidik telah menyita tiga mobil.

Ketiga mobil tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediamannya.

"(Dari) GMS," katanya pada Senin (9/1/2023).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyita uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dari tersangka Galumbang.

Nilai uang tunai yang disita setara dengan miliaran rupiah.
"Satu setengah miliar," kata Kuntadi.

Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengamankan tumpukan uang dolar tersebut dari dalam mobil tersangka.
"Mobilnya di rumah," ujarnya.

Aset-aset tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediaman Galumbang.

Sebagaimana diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan Galumbang sebagai tersangka pada Rabu (4/1/2023).

Dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lain, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian pada Selasa (24/1/2023), Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam perkara ini, yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Terbaru, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ditetapkan tersangka pada Senin (6/2/2023).

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas