Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MKMK: Kasus Dugaan Hakim MK Ubah Substansi Putusan Baru Pertama Kali Terjadi

Dewa Gede Palguna mengatakan ini pertama kalinya terjadi ada  kasus dugaan kecurangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah substansi putusan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua MKMK: Kasus Dugaan Hakim MK Ubah Substansi Putusan Baru Pertama Kali Terjadi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan ini pertama kalinya terjadi ada  kasus dugaan kecurangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah substansi putusan.

"Kalau sepanjang yang saya tahu baru ini pertama terjadi," kata Palguna, Jumat (10/2/2023).

Mantan hakim konstitusi ini menjelaskan jika dalam sidang terjadi kesalahan pengetikan dalam risalah, tentu itu merupakan hal biasa.

Sebab kadang memang terjadi.

Namun jika sudah menyangkut perubahan substansi, selama ia menjabat sebagai hakim hingga saat ini baru pertama kali menemukan kasus seperti ini

"Karena kalau yang terjadi soal kesalahan pengetikan, anda sudah tahu berkali-kali lah terjadi itukan. Saya paling rewel, saya selalu memberikan coretan di persidangan, tapi kan langsung diperbaiki disitu dan langsung ditayangkan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Tapi kalau kasus ini apalagi kalau mengubah substansi setahu saya, sepengetahuan saya belum pernah terjadi. Kok saya yakin, ini yang pertamalah," tambahnya.

Baca juga: Ketua MKMK: Dugaan Kecurangan Hakim MK Kasus Serius

Palguna juga berharap kasus seperti mengubah substansi ini tidak akan terjadi lagi ke depan terutama dalam lingkungan MK.

"Mudah-mudahan yang terakhir juga. Masa berkali-kali ini, kasian Mahkamahnya juga lah, saya juga mengasihani diri sendiri karena dulu ikut periode pertama, kalau begini gimana lah," tuturnya.

Baru dilantik

Palguna dilantik Kamis (9/2/2023) kemarin di Gedung MK bersama dengan dua anggota MKMK lainnya.

Ia mewakili unsur tokoh masyarakat, sedangkan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.

MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.

Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni:

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas