KPK Sepakat Usul Johan Budi Bikin Kantor Cabang Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati usulan Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi soal adanya kantor KPK di daerah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati usulan Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi soal adanya kantor KPK di daerah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut hal itu bisa saja terlaksana apabila ada ketentuan undang-undang yang mengaturnya.
Persoalannya, lanjut Ali, saat ini secara normatif di UU KPK tidak memungkinkan hal tersebut dapat terlaksana.
"Tidak ada ketentuan yang mengaturnya. Tapi kami kira poin penting usul Pak JB tersebut adalah perlu penguatan strategi pemberantasan korupsi hingga daerah dan kami sepakat soal ini," kata Ali, Sabtu (11/2/2023).
Saat ini, diungkapkan Ali, KPK telah memiliki program-program kerja Kedeputian Koordinasi Supervisi KPK yang membawahi lima direktorat wilayah sehingga menjangkau seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Jokowi Turun Tangan Selidiki Pengembalian 2 Jenderal Polisi oleh Firli Bahuri
Sebelumnya, wacana pembukaan kantor cabang KPK di daerah kembali digaungkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi.
"Dulu kajiannya sudah ada pak ketua, mengenai kantor cabang KPK di Provinsi," ujarnya dalam rapat kerja Komisi III bersama pimpinan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Wacana ini, kata Johan, perlu digaungkan kembali guna mendukung kerja KPK di tengah kondisi sumber daya manusia (SDM) yang sangat berbatas.
"Sementara ruang lingkup yang dikerjakan KPK begitu luas," imbuh politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.
"KPK harus diberi ruang untuk lebih bisa masuk ke semua wilayah di seluruh Indonesia," sambung dia.
Menurut Johan, saat ini momentum yang tepat bagi KPK untuk mengusulkan kantor cabang di berbagai wilayah Indonesia.
"Sehingga fungsi pencegahan dan penindakan kemudian pendidikannya juga termasuk juga supervisi tadi disampaikan itu bisa menyebar ke seluruh wilayah republik ini," ujar dia.
Lebih lanjut mantan Juru Bicara KPK ini meyakini DPR hingga presiden pun akan menyetujui wacana tersebut.
"Saya kira kalau sekarang KPK yang mengusulkan Pak Firli, presiden dan juga DPR komisi III pasti langsung tutup mata setuju menurut saya. Ini pendapat pribadi," katanya.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.