Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Segera Disidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Penahanan masih tetap dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Segera Disidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap II bagi para tersangka pemberi suap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka adalah Kepala Desa Jelgung Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.




"Kemarin telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AH dkk sebagai pihak pemberi suap untuk tersangka STPS dkk dari tim penyidik pada tim jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: Rekening Tukang Burung Kena Blokir Karena Nama Mirip Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Ini Kata KPK

Ali mengatakan tim JPU berpendapat berkas perkara para penyuap itu telah lengkap dan memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan.

Selanjutnya, penahanan masih tetap dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023.

Terdakwa Abdul Hamid dan terdakwa IW pun telah dipindahkan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya pada Jumat kemarin.

BERITA TERKAIT

"Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan tim jaksa," kata Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.

Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas