Pihak Brigadir J Harap Vonis pada Putri Candrawathi Lebih Berat, Sebut Pemicu Terjadinya Pembunuhan
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diharapkan mendapatkan vonis hukuman dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi diharapkan mendapatkan vonis hukuman dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Martin mengatakan bahwa sebagai sosok yang memiliki peran membuat pembunuhan Brigadir J terjadi, maka Putri harus divonis dua kali lipat dari tuntutan JPU yang hanya delapan tahun penjara.
"Untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)."
"Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Minggu (12/2/2023).
Putri dianggap sebagai sosok yang menjadi pemicu niat jahat pertama kali kepada suaminya, terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Merasa Khawatir Jelang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok
Lantaran Putri melapor kepada Ferdy Sambo dengan menyebutkan ia telah dilecehkan oleh Brigadir J saat di Magelang.
Namun, kata Martin kondisi pelecehan seksual di Magelang tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan.
"Betul, PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata Martin.
"Dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Alm Yoshua," sambungnya.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, JPU menyatakan Putri Candrawathi bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.
Jadwal Sidang Vonis Akhir 5 Terdakwa
Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir.
Berikut rincianny, baerdasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan:
1. Senin (13/2/2023)
- Ferdy Sambo
Sebelumnya diketahui, JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo agar diberi hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunkan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."
"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa.
- Putri Candrawathi
Baca juga: Fans Ferdy Sambo Bakal Bawa Hadiah Saat Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok
2. Selasa (14/2/2023)
- Kuat Maruf
Sebelumnya diketahui, dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.
"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).
JPU meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.
Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca juga: Ricky Rizal Tak Punya Persiapan Khusus Jelang Vonis, Bakal Banding Jika Tak Dibebaskan
- Ricky Rizal (Bripka RR)
Ricky Rizal alias Bripka RR diketahui mendapatkan tuntutan yang sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.
JPU mengungkapkan peran Ricky Rizal dalam pembacaan tuntutan pada sidang Senin (16/1/2023).
"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashboard mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban."
"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yoshua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.
3. Rabu (15/2/2023)
- Richard Eliezer
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.
Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo hingga Bharada E: Terberat Pidana Penjara Seumur Hidup
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)