Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tapi Sama-sama Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Beda Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tapi Sama-sama Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto
Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak akhir.

Dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Meski berstatus sebagai pasangan suami istri, tapi vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berbeda.

Ferdy Sambo yang diadili pertama, divonis dengan hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi yang diadili setelahnya, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Walaupun berbeda, tapi vonis mereka sama-sama lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Perjalanan Kasus Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati dalam Pembunuhan Brigadir J

Berikut ulasan mengenai vonis atau hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dirangkum Tribunnews.com:

Berita Rekomendasi

1. Ferdy Sambo

Majelis hakim yang diketahui Wahyu Iman Santosa memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tambah hakim Wahyu.

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Setelah vonis hakim dibacakan, terdengar sorakan dan teriakan dari pengunjung sidang.

Hakim Wahyu juga menyebutkan, ada sejumlah hal yang memberatkan terhadap vonis Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun."

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata hakim Wahyu.

Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Hal tersebut, kata hakim, tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri," jelas Wahyu.

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng citra institusi Polri dan menyebabkan banyak anggotanya terlibat.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata dunia dan internasional."

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri yang lainnya yang turut terlibat," kata Hakim Wahyu.

Selanjutnya, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang berlangsung.

"Terdakwa berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," imbuh hakim.

Sementara untuk hal meringankan, hakim menyebut tidak ada.

"Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam hal ini," ujar hakim.

Baca juga: Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis, majelis hakim mengatakan, Ferdy Sambo sejak awal sudah memiliki kehendak untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Hakim Wahyu menyampaikan, jika terdakwa tidak menghendaki matinya Brigadir J, maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai pada Ricky Rizal.

Namun, saat Ricky Rizal menolak, Ferdy Sambo justru mencari orang lain yang dapat melancarkan kehendaknya.

Ia memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E.

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," ucap hakim, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.

Majelis hakim menyebut, klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.

Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut, sebab sejak awal sudah diperlihatkan terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

Baca juga: Pihak Brigadir J Bakal Siapkan Ini Jika Kubu Ferdy Sambo Banding ke Pengadilan Tinggi

2. Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sementara itu, nasib berbeda dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Oleh majelis hakim, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," tambahnya.

Vonis ini, lagi-lagi lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan delapan tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, pengunjung sidang memberikan reaksi yang sama saat vonis Ferdy Sambo dijatuhkan.

Yakni terdengar ada sorakan dan teriakan.

Bahkan ada yang berteriak 'mantap' saat hakim masih membacakan amar putusan.

Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan, Ini 5 Poin Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun Penjara

Sama seperti Ferdy Sambo, tidak ada hal yang meringankan pada Putri Candrawathi.

Majelis hakim justru membeberkan lima poin yang memberatkan terhadap Putri Candrawathi.

Pertama, Putri Candrawathi selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

"Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata hakim anggota Alimin Ribut.

Ketiga, Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat, Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

Terakhir, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril.

"Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tambah hakim Alimin Ribut.

Dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis, majelis hakim menyebut Putri Candrawathi sengaja mengajak Kuat Maruf saat menemui Ferdy Sambo di lantai 3 rumah di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ajakan Putri Candrawathi kepada Kuat Maruf bertujuan agar meyakinkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada dirinya di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Awalnya, hakim Alimin Ribut menyampaikan hasil analisa rekaman CCTV dari ahli forensik yang menunjukkan Putri Candrawathi terlihat mengajak Kuat Maruf ke lantai 3 rumah Saguling.

Tak lama setelah itu, Ferdy Sambo juga menyusul ke lantai 3 rumah Saguling.

Menurut Alimin, Kuat Maruf diajak ke rumah Saguling lantai 3 bukan tanpa alasan.

"Menimbang bahwa lantai 3 rumah Saguling adalah rumah pribadi keluarga."

"Siapapun baik asisten rumah tangga termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin. "

"Karena itu, diajaknya saksi Kuat oleh terdakwa ke lantai 3 rumah Saguling menunjukkan saksi Kuat Maruf dianggap penting oleh terdakwa," jelas Alimin.

Lebih lanjut, Alimin menambahkan keterangan Kuat Maruf dianggap menambah keyakinan Ferdy Sambo terkait cerita adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi di rumah Magelang.

"Keterangannya akan menambah keyakinan Ferdy Sambo atas keberadaan cerita terdakwa yang telah disampaikan Ferdy Sambo melalui telepon pada tanggal 8 Juli 2022 dini hari."

"Apalagi, saksi Kuat Maruf telah mengatakan sebelumnya di Magelang, 'Ibu harus lapor bapak agar tidak menjadi duri dalam rumah tangga,'" ungkap dia.

"Menimbang bahwa oleh karena itu berdasarkan apa yang disampaikan saksi Kuat Maruf telah meyakinkan Ferdy Sambo akan cerita perbuatan korban Yosua yang berlaku kurang ajar terhadap terdakwa sebagaimana disampaikan melalui telepon dari Magelang," imbuhnya.

Karena itu, kata Alimin, cerita Putri Candrawathi dan Kuat Maruf pun membuat Ferdy Sambo marah dan berniat menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Sehingga memunculkan niat Ferdy Sambo menghilangkan nyawa korban Yosua di rumah Duren Tiga dan niat itu diberitahukan saksi Kuat Maruf serta memerintahkan saksi Kuat Maruf mempersiapkan dan mengamankan tempat di rumah duren tiga yang akan digunakan menghilangkan nyawa korban Yosua," jelasnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Nuryanti/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti/Malvyandie Haryadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas