Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan vonis istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat aliasi Brigadir J, Senin 13 Februari 2023.
Sejumlah momen perjalanan kasus yang membelit Putri Candrawathi berhasil diabadikan lensa fotografer Tribun Network.
Putri Candrawathi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 8 tahun, lebih ringan dibanding tuntutan suaminya, Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup.
Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan Putri dalam kasus ini. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.