Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Berikut vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menghadapi sidang vonis.
Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi juga menjalani sidang vonis pada Senin ini.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujarnya, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," kata JPU.
Selain itu, JPU menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.
JPU juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo.
Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs
Nota Pembelaan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ferdy Sambo memberikan judul pledoinya "Pembelaan yang Sia-sia" atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia mengatakan dirinya lebih banyak merenungi tentang kehidupan selama di dalam tahanan.
"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," ungkap Ferdy Sambo.
Baca juga: Anggota DPR: Seandainya Ferdy Sambo Dihukum Berat, Harus Diterima!
Ferdy Sambo mengaku darahnya terasa mendidih seusai mendengar pengakuan istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.
Dia tidak kuasa menahan emosinya apalagi mendengar istrinya bercerita peristiwa pelecehan seksual sambil menangis.
Ferdy Sambo menyebut harkat dan martabatnya terasa terinjak-injak setelah mendengar kejadian tersebut.
"Tidak ada kata-kata yang dapat saya ungkapkan saat itu, dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih, hati saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua cerita itu," ungkapnya.
Lalu, skenario baku tembak antaranggota polisi itu diakui Ferdy Sambo dibuat spontan berkat pengalamannya di bidang reserse.
"Sebagai seorang anggota polisi yang berpengalaman sebagai penyidik, maka sesaat setelah
peristiwa penembakan, dengan cepat saya dapat menggunakan pengetahuan dan pengalaman saya untuk mengatasi keadaan," katanya.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan
Dia pun menjelaskan, ide skenario itu muncul saat melihat senjata api (senpi) yang terselip di pinggang Bigadir J.
"Maka saya segera mencocokkan situasi yang terjadi dengan cerita yang laik," tambah Ferdy Sambo.
Sebagai penyidik Polri berpengalaman, imajinasinya pun langsung membayangkan skenario tembak-menembak.
"Imajinasi saya bekerja, dan segera saya mengambil senjata HS dari pinggang Yosua, menggenggamnya dan menembakkan ke dinding di atas tangga."
"Saya menggenggamkan senjata tersebut ke tangan Yosua dan kemudian menembakkannya ke dinding atas tivi di ruang tengah rumah Duren Tiga 46,” papar Ferdy Sambo.
Selanjutnya, dia segera keluar mencari ajudannya yang lain, Prayogi, untuk memanggil ambulans.
"Saya begitu panik, namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut terutama untuk melindungi Richard Eliezer pascaterjadinya peristiwa penembakan,” imbuhnya.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Pagi ini, Pengunjung Berebut Masuk ke Ruang Sidang Utama PN Jaksel
Sebagai informasi, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga akan menjalani sidang vonis.
Sidang pembacaan vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar pada Selasa (14/2/2023).
Sementara itu, Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Ibu Brigadir J Berharap Divonis Hukuman Mati
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)