Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Bawa Bingkai Foto Brigadir J saat Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

Ibunda Brigadir J bawa bingkai foto Yosua saat hadiri pembacaan vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ibunda Bawa Bingkai Foto Brigadir J saat Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Bawa bingkai foto sang anak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini untuk kawal vonis Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini.

Adapun kehadiran Rosti Simanjuntak untuk mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. 

Pantauan Tribunnews di lokasi, Rosti Simanjuntak datang dengan ditemani kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak.

Dia datang seorang diri dan tak didampingi oleh sang suaminya, Samuel Hutabarat.

Adapun Rosti Simanjuntak terlihat memasuki PN Jakarta dengan membawa bingkai foto Brigadir J.

Kedatangannya pun sempat disambut oleh para pendukung keadilan terhadap Brigadir J.

Rosti mengatakan kedatangannya untuk dapat menyaksikan langsung vonis hukuman yang bakal diputuskan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Berita Rekomendasi

"Tentu kami hadir disini ingin menyaksikan vonis hukuman terakhir PC dan FS ingin menyaksikan vonis hukuman terakhir ini kepada terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo," ujar Rosti.

Rosti menyatakan pihaknya ingin majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya terhadap kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

"Kami ingin membuktikan dan mengubah hati pada hakim yang mulia agar mereka diberikan Tuhan roh iman bijaksana dari Tuhan dan surga agar mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum yosua dan juga buat kami keluarga. kami keluarga boleh fokus mendengarkan tuntutan vonis daripada bapak hakim yang," jelasnya.

Kolase Tribunnews: Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak tak puas Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, berharap hukuman mati. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) (ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews: Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak tak puas Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, berharap hukuman mati. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) (ISTIMEWA) ((Tribunnews.com/Rahmat Nugraha) (ISTIMEWA))

Lebih lanjut, kata Rosti, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk memberikan vonis yang pantas kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kematian anaknya.

"Biarlah nanti vonis hukum daripada hakim, oleh kami keluarga, semoga mendapatkan hukuman ada tuntunan hukuman terhadap terdakwa hukumannya yaitu hukuman yang sepantasnya saja," tukas Rosti.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Perlawanan Kubu Brigadir J Jika Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Rendah dari Tuntutan

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo cs Hari Ini: Putri Candrawathi dan Suami Sama-sama Ikhlas, Harapan Keluarga Yosua

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan. 

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas