Kepala BNPT Ungkap Abu Bakar Ba'asyir Masih Meyakini Idelogi Radikal
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, eks napiter Abu Bakar Ba’asyir masih meyakini ideologi radikal
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, eks napiter Abu Bakar Ba’asyir masih meyakini ideologi radikal.
Awalnya, Boy berbicara mengenai para eks napiter yang tak semuanya berikrar setia kepada NKRI.
Boy menyebut sekitar 80 persen eks napiter, belum berikrar pada NKRI.
Hal itu diungkapkan Boy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (13/2/2023).
"Memang diantara para eks napiter yang keluar dari lapas, tidak semuanya mereka telah berikrar setia kepada NKRI, tidak semuanya mereka menyinsyafi akan perbuatannya," kata Boy di Ruang Tapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
"Tetapi setidak-tidaknya dari data kami sekitar 80 persen adalah bagian dari mereka-mereka yang masih bersikukuh dengan pendiriannya dengan ideologinya," imbuhnya.
Lantas Boy mencontohkan Abu Bakar Ba'asyir yang masih meyakini ajaran atau ideologi radikal.
Boy mengatakan hal itu dari komunikasi yang dilakukan oleh tim BNPT dengan Abu Bakar Ba’asyir.
"Kami berikan contoh pak Abu Bakar Ba'asyir, kami berbicara, tim kami berkomunikasi dengam beliau, beliau masih yakin dengan apa yang diyakininya," ungkap Boy.
Atas dasar itu, BNPT berupaya jangan sampai Abu Bakar Ba'asyir kembali menarasikan apa yang diyakini sebagai ideologi radikal.
"Jadi hari ini tim kami lebih kepada membangun semangat untuk menjalin kepercayaan dan semnagat untuk bisa menghindari aksi-aksi kekerasan akibat narasi-narasi yang pernah beliau sampaikan di masa lalu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Abu Bakar Baasyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021) pagi.
Abu Bakar Baasyir dipenjara karena kasus terorisme. Dia menjalani hukuman 15 tahun, dikurang remisi 55 bulan.
Baca juga: Rapat di DPR, Kepala BNPT Paparkan Perkembangan Teror Tanah Air
Abu Bakar Ba'asyir sebelummya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tidak berubah hingga tingkat kasasi. Dalam kasus tersebut, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.