Keterangan Ferdy Sambo Berbelit-belit, Pakar Hukum: Ini Salah Satu Hal yang Memberatkan
Hal ini ia sampaikan saat menyoroti sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan dalam konteks putusan atau vonis suatu persidangan, ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan dan ada pula yang memberatkan terdakwa.
Hal ini ia sampaikan saat menyoroti sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Jadi konteks daripada putusan itu, sekali lagi, ada hal-hal yang meringankan, ada hal-hal yang memberatkan," kata Jamin dalam tayangan Kompas TV.
Jamin menilai bahwa sikap Ferdy Sambo yang menyampaikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan dapat memberatkan putusan Majelis Hakim.
"Salah satu hal yang memberatkan itu apabila seorang terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, berusaha untuk menghindari dan tidak memberikan informasi yang sebenar-benarnya," jelas Jamin.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat ini sedang membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Ferdy Sambo Layak Dihukum Maksimal
Kemudian pada hari ini pula, Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang vonis bagi Putri Candrawathi.
Sedangkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.