KPU Bantah Disebut PKR Tidak Profesional Layani Pendaftaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Senin
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Senin (13/12/2023).
Sidang ini terkait dengan laporan dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Dalam sidang KPU menyanggah PKR yang mengatakan lembaga pemilu ini tidak profesional dalam menjalankan tahapan.
Mulanya Kuasa Hukum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) R Indra Priangkasa menyebut hal itu lantaran KPU tidak memeriksa dokumen pendaftaran PKR
"Bahwa Teradu I-VII diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran PKR sebagai peserta pemilu 2024," kata Indra di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Teradu I hingga VII, lanjutnya, tidak memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yang tersimpan dalam 38 flashdisk atau hardisk internal.
Selain itu, menurut Indra, Sipol yang digunakan sering mengalami gangguan dan tidak adanya panduan penggunaan.
Oleh sebab itu, dia menyebut pada saat pendaftaran, PKR mengalami kendala penggunaan Sipol.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito mempersilahkan KPU sebagai Teradu I-VII untuk memberikan penjelasan.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU telah melampirkan 15 bukti bahwa dugaan itu tidak benar.
"Pertama biarkan kami jelaskan kronologinya, pertama saat pendaftaran parpol ada 43 partai yang meminta mengambil akun Sipol ke KPU, dari 43 parpol ada 40 parpol yang kemudian mendaftar melalui Sipol," jelas Afif.
"Dari 40 partai itu ada 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap, sementara ada 16 partai yang dinyatakan tidak lengkap, dan PKR masuk ke 16 partai yanv berkarsnya tidak lengkap sehingga tidak dilakukan proses-proses pendaftaran lanjutan," sambungnya.
Afif lalu menjelaskan progres penginputan berkas yang dilakukan PKR melalui Sipol. Dia menyebut masih banyak berkas yang belum dilengkapi oleh PKR.
Afif mengatakan progres keanggotaan PKR 3,88 persen, progres profil partai 100 persen, progres kepengurusan 2,94 persen, progres kantor 17,65 persen, progres 2.94 persen.
Jadi sederhananya, kata Afif, masih banyak sekali progres yang belum bisa dipenuhi 100 persen oleh PKR.
Afif melanjutkan, lalu pada 14 Agustus 2022, PKR mendatangi kantor KPU dengan membawa 38 flashdisk dan meminta KPU untuk memeriksanya. Afif mengatakan KPU pun memeriksa dokumen yang dibawa PKR.
Baca juga: DKPP Diusulkan Lepas dari Kemendagri, Muhammad: Sudah Saatnya, Seperti KPU-Bawaslu
Namun, pada sampai pemeriksaan flashdisk itu selesai dilakukan pada 15 Agustus 2022, Afif mengatakan data keanggotan belum rapih. Dia menyebut KPU telah memberi kesempatan PKR untuk merapihkan data itu.
Kemudian, pada 16 Agustus 2022, PKR baru selesai merapihkan data tersebut. Lalu, KPU pun mencatatkan berkas kerja itu untuk dilakukan kesesuaian data yang telah diverifikasi dengan Sipol dan hasilnya dinyatakan tidak lengkap.
"Majelis DKPP Yang Mulia, yang kami sampaikan, pada prinsipnya tim teradu telah berupaya menggunakan segala kewenangan tenaga yang kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada teman-teman partai politik termasuk PKR," ujarnya.
"Bahwa selama proses melalui tim helpdesk, tim pemeriksa dokumen dan jajaran sudah melakukan kerja-kerja secara adil dan profesional dan akuntabel, demikian dengan situasi yang membutuhkan kebijakan kami selalu berupaya agar kebijakan yang diterbitkan ada dalam koridor hukum dan adil," tuturnya.