Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati dalam Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Perjalanan Kasus Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati dalam Pembunuhan Brigadir J
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (13/2/2023).

Vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan yang pernah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo terungkap pada awal Juli 2022.

Berita Rekomendasi

Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi itu sejak 2019.

Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang, satu di antaranya soal peristiwa tembak-menembak.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, narasi tembak-menembak berubah menjadi penembakan.

Bahkan di kemudian hari diketahui, Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Selengkapnya, inilah perjalanan kasus Ferdy Sambo yang kini divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J:

- 8 Juli 2022

Brigadir J, satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam, meninggal dunia.

Brigadir J meninggal setelah mendapat tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

- 11 Juli 2022

Meski Brigadir J telah meninggal pada 8 Juli 2022, tapi kasus kematiannya baru diungkap ke publik, tiga hari setelahnya.

Dalam jumpa pers yang digelar pada 11 Juli 2022, Divisi Humas Polri mengungkap peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.

Saat itu, narasi yang beredar, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Sementara Ferdy Sambo disebut tidak berada di lokasi, melainkan tengah melakukan tes PCR di rumah pribadinya.

Adapun motifnya, Brigadir J disebut melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Sementara pada hari yang sama, jenazah Brigadir J dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi tanpa adanya upacara kepolisian.

- 12 Juli 2022

Keesokan harinya, giliran Polres Metro Jakarta Selatan yang mengumumkan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

Narasi yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi Susianto pun sama, yaitu polisi menembak polisi.

Begitu juga dengan motifnya: ada dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas suaminya.

Pada hari yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalami kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J,,

Tim khusus dipimpin Wakapolri Gatot Eddy Pramono dan dibantu Irwasum, Kabareskrim, Asisten Kapolri bidang SDM, dan Provos.

Pembentukan tim khusus ini, kata Kapolri, karena banyaknya informasi liar terkait baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

- 16 Juli 2022

Seminggu setelah kematian Brigadir J, Komnas HAM terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J.

Sebab, saat itu, isu yang beredar adalah telah terjadi penyiksaan dan kematian terhadap Brigadir J.

Di Jambi, Komnas HAM mengonfirmasi beberapa hal, termasuk foto luka dan jenazah korban.

- 18 Juli 2022

Sepuluh hari pasca-kematian Brigadir J, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Ada tiga kasus yang dilaporkan yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian, hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J.

Sore harinya, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

Hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir J semakin jelas.

- 27 Juli 2022

Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Autopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J yang curiga dengan kematian anggota polisi tersebut.

Keluarga mengaku melihat sederet kejanggalan di tubuh Brigadir J sehingga muncul dugaan, ia merupakan korban pembunuhan berencana.

- 4 Agustus 2022

Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Saat itu, status Ferdy Sambo masih sebatas saksi.

Bersamaan dengan itu, Ferdy Sambo juga dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

- 6 Agustus 2022

Setelah dicopot dan dimutasi, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo terkait pengambilan CCTV.

- 8 Agustus 2022

Pihak Bharada E yang diwakili pengacara barunya mengatakan ada perubahan kesaksian dari kliennya.

Menurut keterangan Bharada E, tidak ada baku tembak antara dirinya dan Brigadir J.

Kesaksian anyar Bharada E secara otomatis mengubah narasi baku tembak yang selama ini berkembang.

Bharada E juga mengaku pelaku penembakan lebih dari satu orang dan ia mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

- 9 Agustus 2022

Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Pengumuman status erdy Sambo itu langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo mengungkapkan, tidak ada insiden tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan penembakan.

Peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah menyuruh Bharada E dan membuat skenario seolah-olah baku tembak.

- 11 Agustus 2022

Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka selama tujuh jam di Mako Brimob.

Dalam pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi tentang peristiwa di Magelang.

Setelah mendapat laporan dari Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.

Termasuk melibatkan dua ajudannya, Bharada E dan Bripka RR dalam skenarionya ini.

- 12 Agustus 2022

Pada 12 Agustus 2022, polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

Sebab laporan pelecehan seksual itu merupakan upaya menghalangi penyidikan dan tidak ada unsur pidana.

Laporan lain yang dihentikan adalah laporan Model A atau dibuat polisi terkait dugaan percobaan pembunuhan.

- 26 Agustus 2022

Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasibnya di Polri.

Dalam sidang yang berlangsung sejak 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2022, diputuskan Ferdy Sambo dipecat atau emberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

- 30 Agustus 2022

Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi di rumah dinasnya, Duren Tiga.

Adegan rekonstruksi memperlihatkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinas.

- 2 September 2022

Ferdy Sambo kembali menjadi tersangka untuk kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ada enam perwira polisi lain yang ikut menjadi tersangka.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

- 20 September 2022

Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah banding yang diajukannya ditolak.

Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang kode etik sebelumnya yang diputuskan pada 26 Agustus 2022.

- 28 September 2022

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo lengkap alias P21.

Sebelumnya, berkas perkara itu sempat dikembalikan kepada penyidik Polri.

- 5 Oktober 2022

Polri melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice beserta barang bukti.

Dalam pelimpahan itu, Kejaksaan Agung menampilkan sejumlah tersangka terkait dua kasus ini, kecuali Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

- 10 Oktober 2022

Berkas Ferdy Sambo cs lantas diserahkan ke PN Jakarta Selatan.

Pengadilan pun lantas membuat jadwal persidangan Ferdy Sambo cs.

Adapun jadwal sidang dibuat berbeda antara para tersangka.

- 17 Oktober 2022

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.

Agenda sidang perdana mereka adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.

- 17 Oktober 2022-Januari 2023

Para terdakwa menjalani rangkaian sidang di PN Jakarta Selatan.

Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan alat bukti hingga pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.

- 29 Desember 2023

Di tengah proses persidangan yang sedang dihadapi saat itu, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri.

Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.

Namun sehari kemudian, gugatan itu dicabut.

- 17 Januari 2023

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo mendengarkan tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo agar dihukum penjara seumur hidup.

JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

Ferdy Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara seumur hidup," jelas JPU.

Jaksa juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan pada Ferdy Sambo, yaitu berbelit-belit dalam persidangan.

Selain itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.

- 24 Januari 2023

Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pledoi yang diberi Judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan.

Satu poin pembelaan yang dibacakan Ferdy Sambo adalah kondisinya yang kini dipecat dari Polri.

Ferdy Sambo menyebut dengan pemecatan tersebut, ia kehilangan pekerjaan termasuk hak-hak yang diterima, termasuk uang pensiun.

Ferdy Sambo lantas curhat telah kehilangan sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarga atas pemecatan tersebut.

Masih dari pleidoinya, Ferdy Sambo juga sempat menyinggung kariernya selama 28 tahun di institusi kepolisian.

Mantan Kapolres Purbalingga itu juga memamerkan sejumlah prestasi yang pernah diraih.

Di antaranya dianugerahi penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama oleh Presiden RI.

Ferdy Sambo lantas melanjutkan pernah mendapatkan enam pin dari Kapolri karena perannya dalam pengungkapan sejumlah kasus penting di Kepolisian.

- 13 Februari 2023

Setelah menjalani rangkaian persidangan, Ferdy Sambo kini dijatuhi vonis hukuman mati.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Suci Bangun DS/Galuh)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas