Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Brigadir J Bakal Siapkan Ini Jika Kubu Ferdy Sambo Banding ke Pengadilan Tinggi

Kamaruddin juga menuturkan bahwa pihak Ferdy Sambo melakukan banding waktunya tujuh hari dan itu hak dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pihak Brigadir J Bakal Siapkan Ini Jika Kubu Ferdy Sambo Banding ke Pengadilan Tinggi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kamaruddin Simanjuntak. Ia akan menyusun kontra memori banding jika pihak Ferdy Sambo banding putusan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya akan menyusun kontra memori banding jika pihak Ferdy Sambo banding putusan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kamaruddin juga menuturkan bahwa pihak Ferdy Sambo melakukan banding waktunya tujuh hari dan itu hak dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

"Kemungkinan besar akan dikuatkan oleh hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kita juga akan bersurat kepada majelis hakim pengadilan tinggi supaya nanti ketika mereka banding. Kita pun akan membantu jaksa menyusun kontra memori banding supaya hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kamaruddin juga menuturkan dari hasil vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo merupakan kesalahan dari kuasa hukumnya.

"Sebenernya ini salah kelola di Ferdy Sambo dari dulu saya tawarkan dari bulan Juli supaya dia sadar dan meminta maaf serta mengakui kesalahannya kepada keluarga. Tetapi pengacaranya tidak melakukan itu yang melakukan hanya Richard Eliezer sehingga saya tidak bisa meminta keringanan untuk mereka," tutupnya.

Adapun sebelumnya Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo melebihi dari tuntunan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Histeris Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ini Yosua yang Kau Bunuh

Berita Rekomendasi

"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara bersalah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Majelis Hakim.

Adapun sebelumnya dalam persidangan atas perbuatannya Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu pidana mati," putus Majelis Hakim.

Lalu terdengar sorakan gembira dari pengunjung sidang yang didominasi oleh pendukung Richard Eliezer.

Majelis Hakim melanjutkan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas