PKR Tuding Bawaslu Inkonsisten soal Sipol dalam Sidang DKPP
PKR sudah pernah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Bawaslu RI karena tidak lolos dalam pendaftaran calon peserta pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (13/2/2023).
Sidang ini terkait pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Di mana dalam sidang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI disebut PKR inkonsisten soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, semua Anggota Bawaslu berstatus sebagai terlapor 8 hingga 12.
Untuk diketahui, PKR sudah pernah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Bawaslu RI karena tidak lolos dalam pendaftaran calon peserta pemilu.
Hasil pemeriksaan, Bawaslu RI menyatakan KPU RI tidak terbukti melanggar administrasi.
"Teradu 8-12 ada inkonsistensi dalam menyikapi masalah Sipol sebagai alat bantu pendaftaran partai politik peserta pemilu," kata kuasa hukum PKR, Indra Priangkasa, di dalam sidang.
"Manifestasi inkonsistensi itu, tadi sempat disampaikan oleh teradu 8 sampai 12, bahwa flash disk (data keanggotaan PKR di dalam) diperiksa tapi lewat uji petik," tambahnya.
Uji petik artinya proses sampling. Sehingga tidak seluruh data diperiksa, melainkan sebagian saja yang dianggap mewakili populasi. PKR mempermasalahkan langkah Bawaslu ini.
"Ini bukan persoalan uji petik karena yang harus diperiksa itu 34 provinsi, sekian ratus kabupaten dan kota di tingkat kecamatan, tidak bisa hanya 1-2," ujar Indra.
"Kita berharap sebenarnya, dalam keberatan yang kami ajukan terhadap teradu 8-12, untuk memerintahkan teradu 1-7 (seluruh komisioner KPU RI) melakukan pemeriksaan fisik," sambungnya.
PKR lalu bersikeras ihwal tidak lolosnya mereka dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dikarenakan oleh penggunaan Sipol yang menurut mereka diwajibkan KPU RI.
Sehingga ketika menyampaikan data persyaratan pendaftaran tanpa lewat Sipol, PKR tidak lolos.
Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin membantah hal tersebut. Pria yang akrab disapa Afif ini menegaskan keanggotaan PKR yang didaftarkan memang masih jauh dari syarat minimal.
Baca juga: Mantan Ketua DKPP Ingatkan KPU Tegak Lurus pada Ketentuan Hukum: Integritas Harga Mati
"Proges keanggotaan 3,88 persen, progres profil partai 100 persen, progres kepengurusan 2,94 persen, progres kantor 17,65 persen, progres 2.94 persen. Jadi, sederhananya masih banyak sekali progres yang belum bisa dipenuhi 100 persen oleh PKR, bahwa PKR melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu ke kantor KPU pada 11 Agustus jam 14.11 WIB," jelasnya dalam sidang.
Afif mengatakan, pada hari pamungkas pendaftaran, 14 Agustus 2022, PKR mendatangi kantor KPU dengan membawa 38 flashdisk.
Lalu, KPU telah memeriksa dokumen yang dibawa PKR dan memberi mereka kesempatan merapikan data itu.
Pada 16 Agustus 2022, PKR baru selesai merapikan data, namun hasil penelusuran KPU data itu tetap tidak lengkap.
Sementara itu, komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono menegaskan bahwa dalam proses persidangan yang mereka helat, pemeriksaan keanggotaan PKR bukan hanya dilakukan secara uji petik.
"Soal uji petik tentu sudah disampaikan bahwa itu bukan satu-satunya bukti yang kita periksa, ini hsnya menambah dari beberapa alat bukti yang diajukan di muka persidangan," ucap Totok.