Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar, Berikut Ini Tuntutan Hukumannya

Sidang Vonis Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Hari Ini, Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar, Berikut Ini Tuntutan Hukumannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang Vonis Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Hari Ini, Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan laman SIPP PN Jaksel. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB.

Keduanya akan divonis atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang vonis Sambo dan Putri akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jadwal sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya tersebut diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Majelis Hakim akan membacakan vonis pada Selasa (14/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Kemudian Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB.

Tuntutan Hukuman

Berita Rekomendasi

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan perbuatan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo: Ini Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Peran Para Terdakwa & Daftar Tuntutan

Jaksa menyatakan dalam tuntutannya istri Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Ferdy Sambo mengakui menyesal dan bersalah atas nyawa Brigadir Yosua dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Sambo menyangkal apa yang dilakukan ditutup oleh rasa marah dan emosi besar atas kejadian yang menimpa istrinya Putri Candrawathi.

Baginya, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukannya yang seorang petinggi Polri.

"Saya bersalah dan menyesal karena amarah dan emosi telah menutup logika berpikir saya, saya lupa bahwa saya seorang Inspektur Jenderal Polisi dan pejabat utama Polri yang tidak pantas melakukan hal tersebut," katanya.

Baca juga: Selama Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengamanan di PN Jakarta Selatan akan Dipertebal

"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," lanjutnya.

Sementara itu, Putri Candrawathi mengutarakan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya dalam sidang, Rabu (25/1/2023).

"Saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang Tua Almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati. Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, Saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhan tersebut," kata Putri dalam persidangan.

Putri Candrawathi juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beserta keluarganya.

"Dek Richard dan Keluarga, mohon maaf karena harus melalui semua ini. Dek Ricky dan Om Kuat, beserta keluarga saya memohon maaf dan saya mendoakan Tuhan memberikan kekuatan untuk keluarga Dek Ricky dan Om Kuat," bebernya.

Putri meyakini kasus ini telah menguras perhatian sehingga ia meminta maaf kepada Kapolri hingga Presiden.

"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung," tukas Putri.

Kata Pengacara

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengungkap kliennya hanya bisa pasrah jelang mendengarkan vonis Majelis Hakim.

"Beliau (Ferdy Sambo) ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala Aritonang kepada wartawan pada Minggu (12/2/2023).

Lebih lanjut, ia menyampaikan Ferdy Sambo beserta tim penasihat hukum tak memiliki persiapan khusus karena fakta dan penyesalan telah disampaikan dalam persidangan.

"Yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan," ujar Rasamala.

Rasamala juga mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi merasa khawatir jelang sidang putusan.

"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," kata penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang saat dihubungi pada Minggu.

Menurutnya, Putri Candrawathi hanya bisa pasrah dalam menghadapi putusan nanti.

"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," katanya.

Lebih lanjut, Rasamala mengungkapkan bahwa secara fisik Putri Candrawathi dalam keadaan sehat.

"Sehat, mudah-mudahan besok bisa mengikuti persidangan pembacaan putusan," ujarnya.

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Rizki Sandi Saputra/Rina Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas