Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Ikut Cek Barang Bukti Narkoba Sebelum Dimusnahkan
Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa sempat melakukan pengecekan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita Polres Bukittinggi
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa sempat melakukan pengecekan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita Polres Bukittinggi.
Pengecekan itu dilakukan saat Teddy Minahasa masih menjabat Kapolda Sumatra Barat.
Dia menghadiri acara pemusnahan 35 kilogram barang bukti sabu oleh Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.
Sebagai pejabat kepolisian tertinggi yang ada pada saat itu, Teddy mengecek satu klip plastik yang berisi satu kilogram sabu menggunakan alat.
"Yang mengecek waktu itu Pak Kapolda menggunakan alat," ujar Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri dalam sidang agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/2/2023).
Begitu sampel barang bukti dicek ternyata alat yang digunakan berwarna ungu.
Baca juga: Hakim: Persidangan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Artinya sampel yang dicek tersebut benar narkoba.
"Saat dicek waktu itu warnanya ungu," ujar Syafri.
"Alat apa? Untuk menimbang atau apa?" tanya Hakim Anggota, Esthar Oktavi kepada Syafri.
"Alat untuk menunjukan sabunya ada," jawab Syafri.
Sayangnya pengecekan hanya dilakukan terhadap satu klip plastik barang bukti.
Sementara terhadap 34 lainnya tidak dilakukan pengecekan.
Alasannya, menghemat waktu yang digunakan dalam acara pemusnahan tersebut.