Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Ikut Cek Barang Bukti Narkoba Sebelum Dimusnahkan

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa sempat melakukan pengecekan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita Polres Bukittinggi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Ikut Cek Barang Bukti Narkoba Sebelum Dimusnahkan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa sempat melakukan pengecekan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita Polres Bukittinggi.

Pengecekan itu dilakukan saat Teddy Minahasa masih menjabat Kapolda Sumatra Barat.

Dia menghadiri acara pemusnahan 35 kilogram barang bukti sabu oleh Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Sebagai pejabat kepolisian tertinggi yang ada pada saat itu, Teddy mengecek satu klip plastik yang berisi satu kilogram sabu menggunakan alat.

"Yang mengecek waktu itu Pak Kapolda menggunakan alat," ujar Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri dalam sidang agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/2/2023).

Begitu sampel barang bukti dicek ternyata alat yang digunakan berwarna ungu.

Baca juga: Hakim: Persidangan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Berita Rekomendasi

Artinya sampel yang dicek tersebut benar narkoba.

"Saat dicek waktu itu warnanya ungu," ujar Syafri.

"Alat apa? Untuk menimbang atau apa?" tanya Hakim Anggota, Esthar Oktavi kepada Syafri.

"Alat untuk menunjukan sabunya ada," jawab Syafri.

Sayangnya pengecekan hanya dilakukan terhadap satu klip plastik barang bukti.

Sementara terhadap 34 lainnya tidak dilakukan pengecekan.

Alasannya, menghemat waktu yang digunakan dalam acara pemusnahan tersebut.

"Satu yang dicek," kata Syafri.

"Yang lainnya?" tanya Hakim Esthar

"Tidak dicek karena waktu itu Pak Kapolda memakan waktu lama," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas