Tuding Menjadi Biang Kerok Pembunuhan Anaknya, Ibu Brigadir J Minta Putri Dihukum Maksimal
Rosti mengatakan Putri Candrawathi merupakan akar masalah dari kasus kematian anaknya tersebut. Rosti berharap Putri mendapatkan hukuman maksimal
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi.
Menurutnya, tuntutan tersebut membuat luka yang sangat dalam khususnya untuk keluarga.
"PC di sini diberikan jpu yaitu tuntutan 8 tahun, itu sebagai keluarga apalagi saya sebagai ibunda daripada almarhum Yosua, sangat sangat kecewa dan sangat sangat miris hati, membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab," kata Rosti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ibunda Bawa Bingkai Foto Brigadir J saat Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Rosti mengatakan Putri Candrawathi merupakan akar masalah dari kasus kematian anaknya tersebut.
"Jadi disini putri candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," ungkapnya.
Untuk itu, Rosti berharap Putri Candrawati bisa mendapatkan hukuman maksimal dalam sidang vonis atau putusan oleh majelis hakim.
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," ucapnya.
Baca juga: Berita Foto : Putri Candrawathi Menanti Vonis Hakim
"Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," sambungnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol, Putri Candrawathi Siap Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.
Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo cs Hari Ini: Putri Candrawathi dan Suami Sama-sama Ikhlas, Harapan Keluarga Yosua
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).