Ayah Brigadir J Berharap Bripka Ricky Rizal Divonis Pasal Pembunuhan Berencana
Samuel Hutabarat mengharapkan Bripka Ricky Rizal bisa divonis pasal pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengharapkan Bripka Ricky Rizal bisa divonis pasal pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.
Menurut Samuel Hutabarat, Bripka Ricky Rizal harus divonis hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
"Kita berharap sama mereka diterapkan juga pasal 340 ke semua terdakwa. Jadi kita berharap pasal 340 diterapkan," ujar Samuel Hutabarat saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Namun begitu, kata Samuel Hutabarat, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Kita tunggu proses yang berjalan. Kiranya Majelis Hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.
Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Baca juga: Ferdy Sambo Kepalkan Tangan dan Berdiri Tegap saat Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim
Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.