Ini yang Menjadi Pertimbangan Majelis Hakim hingga Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kuat Maruf
Berikut sejumlah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.
Editor: Dewi Agustina
Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda/Danang Triatmojo/Fitri Wulandari)