Ini yang Menjadi Pertimbangan Majelis Hakim hingga Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Kuat Maruf
Berikut sejumlah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis hakim ini lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Dimana saat sidang tuntutan, sopir Ferdy Sambo ini 'hanya' dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Baca juga: Setelah Saranghaeo, Kuat Maruf Tunjukan Gestur Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ada beberapa pertimbangan hingga hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Berikut sejumlah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.
1. Turut Serta Menghendaki Pembunuhan Yosua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Kuat Maruf turut menghendaki perbuatan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut hakim, Kuat Maruf juga telah mempertimbangkan dengan tenang dan memilih mendukung pembunuhan ketimbang mencegahnya.
Hal ini disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan hukum dalam agenda pembacaan vonis perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Mulanya hakim mengatakan bahwa terdakwa sebenarnya punya ruang waktu antara munculnya maksud membunuh dengan eksekusinya.
"Menimbang bahwa dari rangkaian tindakan atau perbuatan tersebut terdakwa punya ruang waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.
Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ayah Yosua: Dia Berbelit-belit dan Berpura-pura Bodoh
2. Tak Mencegah Tindakan Pembunuhan
Menurut hakim, tenggang waktu yang ada harusnya bisa digunakan oleh Kuat Marufa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat.
Namun hal tersebut tak dilakukan oleh terdakwa.
Malahan terdakwa dipandang justru mendukung dan merealisasikan rencana pembunuhan terhadap Yosua.
"Tenggang waktu yang ada harusnya dapat digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat, tapi hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa. Justru terdakwa melakukan sebagaimana dijelaskan di atas untuk mendukung dan merealisasikan rencana tersebut," kata hakim.
"Sehingga keadaan demikian menunjukkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang," lanjutnya.
3. Kuat Maruf Tahu Rencana Pembunuhan
Majelis Hakim juga menyebutkan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.
Adapun yang menjadi salah satu pertimbangan hakim adalah kesaksian Kuat Maruf kepada penyidik Polri.
Yakni, keberadaan terdakwa saat insiden penembakan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menimbang ketika saksi Benny Ali, saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual maupun saksi Sulap Abo di Duren Tiga terdakwa mengatakan 'saya di atas, saya mau menutup pintu saat terjadi ledakan. Saya takut dan saya tiarap'," ujar Hakim Anggota PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak.
Baca juga: Hari Valentine, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Kamaruddin Simanjuntak: Terima Kasih Majelis Hakim
Morgan menuturkan bahwa pernyataan tersebut dinilai aneh lantaran berkesesuaian dengan skenario yang disampaikan Putri Candrawathi, Ricky Rizal hingga Richard Eliezer.
Karena itu, kata Morgan, majelis hakim menduga skenario itu telah disiapkan terlebih dahulu oleh Kuat Maruf sebelum kejadian penembakan Brigadir J.
"Jawaban yang mana bagian dari skenario yang selaras dari skenario yang disampaikan saksi Richard Eliezer, saksi Ricky Rizal, maupun saksi Putri Candrawathi. Untuk itu tentulah jawaban atau skenario sesaat sesudah kejadian sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum tertembaknya Yosua Hutabarat," jelasnya.
Lebih lanjut, Morfan menambahkan bahwa skenario itu didapatkan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat bertemu di lantai 3 di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, sebelum penembakan Yosua.
"Dan jika dihubungkan diajaknya terdakwa ke lantai 3 oleh saksi Putri Candrawathi menunjukkan di lantai 3 itulah ada pertemuan dan pembicaraan antara terdakwa dan saksi Ferdy Sambo tentang dihilangkannya nyawa Yosua Hutabarat termasuk skenario jawaban kepada saksi Benny Ali maupun saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual dan Sulap Abo untuk mengelabui kejadian yang sebenarnya," ujarnya.
4. Waktu 3 Menit Kuat Maruf Yakinkan Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual
Majelis Hakim menyebutkan ada waktu 3 menit untuk Kuat Maruf meyakinkan Ferdy Sambo soal insiden pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Hakim Anggota PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menjelaskan pertemuan itu bermula saat rombongan Putri Candrawathi tiba dari Magelang di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dari analisa CCTV, kata Morgan, terlihat Putri Candrawathi mengajak Kuat Maruf masuk ke dalam lift menuju lantai 3 seusai melakukan PCR Covid-19 pada pukul 15.00 WIB.
"Belakangan, terdakwa turun keluar melalui tangga lift pukul 15.03 WIB. Dimana lantai 3 adalah area private keluarga inti yang tidak boleh dimasuki oleh ajudan ataupun ART kecuali ada ajakan atau izin dari Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo atau keadaan mendesak," ujar Morgan saat membacakan analisa fakta dalam persidangan.
Dijelaskan Morgan, Kuat Maruf terlihat turun tiga menit setelahnya dari lantai 3 melalui pintu belakang menuju ke arah dapur.
Adapun akses jalan keluar pintu lantai 3 harus memakai finger print Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Ada sekitar 3 menit saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa bertemu. Dan dalam pertemuan tersebut lah saksi Putri Candrawathi menceritakan kejadian yang di Magelang," ungkap Morgan.
Morgan menuturkan lantai 3 rumah Saguling adalah ruang keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang siapapun baik asisten rumah tangga termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin.
"Untuk itu diajaknya terdakwa oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai 3 rumah Saguling tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi. Dan keterangan terdakwa sangat penting untuk menambah keyakinan Ferdy Sambo atas kebenaran cerita saksi Putri Candrawathi yang telah disampaikan kepada Ferdy Sambo melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari," ujarnya.
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.
Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda/Danang Triatmojo/Fitri Wulandari)