Jadi Aktor yang Ungkap Kasus, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Lebih Ringan dari 12 Tahun Penjara
Eliezer pantas mendapat hukuman lebih ringan lantaran berjasa mengungkap kasus setelah satu bulan Ferdy Sambo cs bertahan dengan skenario buatannya
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa, lantaran terdakwa dinilai sebagai eksekutor.
Namun kata Mahfud, Eliezer pantas mendapat hukuman lebih ringan lantaran berjasa mengungkap kasus secara terang setelah satu bulan Ferdy Sambo cs bertahan dengan skenario buatannya.
"Saya berharap dia turun, dari 12. Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan lalu terjadi tembak menembak. Skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus," kata Mahfud dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Eks Pengacara Bharada E: Sudah Pantas, Dia Aparatur Penegak Hukum
"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh Yosua karena dijanjikan akan di SP3. Gampang SP3, saya membunuh karena saya ditembak duluan sehingga terjadi tembak menembak jadi dia bebas. Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (Agustus) membuka bahwa ini skenario Sambo, bahwa ini pembunuhan bukan tembak menembak," jelas Mahfud.
Sehingga atas keberanian Eliezer mengungkap duduk perkara secara terang benderang, kasus pembunuhan Brigadir J bisa terbongkar.
Menurut Mahfud jika tak ada peran dari Eliezer untuk mengungkap perkara, maka peristiwa pembunuhan Brigadir J dipastikan menjadi dark number atau kasus kejahatan yang tak bisa diungkap dan tak tercatat.
"Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang mengubah keterangannya, kasus ini akan tertutup, akan menjadi semacam dark number, kasus yang gelap tidak bisa dibuka," terangnya.
"Oleh sebab itu kita tunggu, mudah-mudahan sekarang mendapat keadilan. Menurut saya tentu dihukum juga karena dia pelaku, tapi tanpa dia nggak akan terbuka kasusnya," pungkas Mahfud.
Sebagai informasi sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer alias Bharada E akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB. Eliezer sebelumnya dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa.
Hari ini, Senin (13/2/2023) majelis hakim telah membacakan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh hakim. Sementara istrinya, Putri divonis 20 tahun penjara.