Komnas HAM Hormati Putusan Hakim ke Ferdy Sambo, Harap Kedepannya Vonis Mati Dihapuskan
(Komnas HAM) merespons soal vonis Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons soal vonis Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
“Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum,” kata Atnike lewat keterangannya, dikutip Selasa (14/2/2023).
Atnike mengatakan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius.
Menurut putusan hakim, kata dia, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan).
“Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum,” kata dia.
Meski hak hidup termasuk kedalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok.
“Dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan,” tuturnya.
Komnas HAM, kata dia, turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Video Lama Hotman Paris Kritik KUHP Baru Tentang Hukuman Mati Viral Lagi
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.
Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.