Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuat Maruf Disebut Hakim Tidak Sopan Selama Persidangan, Pengacara: Aneh, Mengada-ada

Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan keberatan jika kliennya disebut tidak sopan sepanjang persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuat Maruf Disebut Hakim Tidak Sopan Selama Persidangan, Pengacara: Aneh, Mengada-ada
Kolase Tribunnews
Kuat Maruf Disebut Hakim Tidak Sopan Selama Persidangan, Pengacara: Aneh, Mengada-ada 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan keberatan jika kliennya disebut tidak sopan sepanjang persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Kuat disebut Hakim tidak sopan dan menjadi hal yang memberatkan dalam vonis hukuman 15 tahun penjara tersebut.

"Nah itu aneh, ngada-ngada," kata Irwan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Selama persidangan, Irwan mengatakan kliennya tersebut selalu berperilaku sopan dan mengikuti semua peraturan persidangan.

"Rekan-rekan bisa melihat apa hal-hal yang tidak sopan yang dikatakan Majelis Hakim itu tidak ada sama sekali dan semua hal yang diwajibkan dipatuhi sebagai seorang terdakwa itu dilakukan oleh Kuat," ungkapnya.

Tidak Sopan Jadi Salah Satu Hal Memberatkan Kuat Maruf

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis atau putusan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara tewasnya Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.

Adapun pertimbangan yang dimaksud yakni adanya hal memberatkan dan hal meringankan perbuatan Kuat Ma'ruf.

Padahal memberatkan, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim tidak sopan dalam persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Divonis 15 Tahun, Ini Empat Hal Memberatkan dan Satu Hal yang Meringankan Kuat Maruf

Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga disebut tidak mengakui kesalahannya padahal dia terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Kata Hakim, Kuat Ma'ruf juga menyatakan sikap seperti tidak mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ucap Hakim Morgan.

Sementara dalam hal meringankan, hakim menyatakan kalau Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas