Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI: Pemberian Insentif untuk Kendaraan Listrik Belum Optimal 

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai pemberian insentif untuk kendaraan listrik belum optimal 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ombudsman RI: Pemberian Insentif untuk Kendaraan Listrik Belum Optimal 
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Konferensi Pers 'Rapid Assessment Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi' di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai pemberian insentif untuk kendaraan listrik belum optimal 

Hal ini dibuktikan lewat Kajian Cepat (Rapid Assessment) tentang Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi yang telah diselesaikan Ombudsman RI, yang dipublikasikan pada Selasa (14/2/2023).

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan studi kasus terkait kendaraan listrik ini dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Tangerang, yang merupakan kota besar dan kota penyokongnya.

“Ombudsman menemukan, belum optimalnya pemberian insentif terutama insentif fiskal baik bagi kalangan industri, pengusaha maupun orang perorangan. Hal tersebut mengakibatkan belum antusiasnya masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik karena harganya yang cukup mahal,” ujar kata Hery pada konferensi pers bertajuk 'Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi', di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Ombudsman RI melaksanakan kajian dengan melakukan pengamatan terhadap pemberlakuan kebijakan penggunaan kendaraan listrik pada tanggal 26–29 Desember 2022.

Survei lapangan dilakukan dengan mewawancarai langsung sebanyak 121 responden secara purposive sampling. 

Berita Rekomendasi

Mayoritas responden menyatakan setuju adanya pemberian insentif bagi masyarakat berupa insentif dana awal pembelian kendaraan listrik sebanyak 109 responden (90 persen), tidak setuju sebanyak 8 responden 7%), dan ragu-ragu sebanyak 4 responden (3%). 

Mayoritas responden menyatakan setuju adanya pemberian insentif pengurangan pajak kendaraan bermotor sebanyak 111 responden (92%), tidak setuju sebanyak 6 responden (5%), dan ragu-ragu sebanyak 4 responden (3%).

Terkait belum maksimalnya pemberian insentif, Ombudsman menyarankan agar pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan dan menginformasikan secara luas.

Baca juga: Ombudsman Soroti Kebijakan Kendaraan Listrik: SPKLU dan SPBKLU Minim dan Belum Merata

Hery juga mendorong agar pemerintah  transparan mengenai pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. 

“Bentuk insentif lainnya juga bisa diberikan jika dipandang dapat menstimulasi perkembangan industri dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” imbuh Hery.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas