Sepanjang 2022, PPATK Berhasil Ungkap Perkara TPPU Perjudian Senilai Rp 81 Triliun
PPATK berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perjudian dengan nilai transaksi senilai Rp 81 triliun sepanjang tahun 2022.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perjudian dengan nilai transaksi senilai Rp 81 triliun sepanjang tahun 2022.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD hingga Dirut Perusahaan Konstruksi Terkait TPPU Bupati Banjarnegara
"Terkait pengungkapan perkara TPPU, PPATK telah memberikan hasil analisis dan hasil pemeriksaan dari berbagai tindak pidana sebagai berikut. Terkait dengan tindak pidana perjudian senilai Rp 81 triliun," kata Ivan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
PPATK telah menyampaikan 68 hasil analisis terkait perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) kepada penyidik dan instansi terkait.
Sementara itu, modus yang digunakan satu di antaranya yaitu penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan penarikan dana terkait perjudian.
Selain itu, PPATK juga menemukan aliran TPPU terkait tindak pidana korupsi senilai Rp 81,3 triliun, terkait tindak pidana Green Financial Crime (GFC) atau terkait sumber daya alam senilai Rp 4,8 triliun.
"Sementara itu terkait tindak pidana narkotika senilai Rp 3,4 triliun, penggelapan dana dalam Yayasan senilai Rp 1,7 triliun dan berbagai pengungkapan perkara lainnya, yang nilainya di bawah itu," kata Ivan.