Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Mendesak, Cak Imin Minta Sekjen DPR Agendakan Pengesahan RUU PPRT

(Cak Imin) meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sudah Mendesak, Cak Imin Minta Sekjen DPR Agendakan Pengesahan RUU PPRT
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Mereka menuntut DPR untuk segera memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang karena sudah 19 tahun RUU tersebut belum juga disahkan. -Sudah Mendesak, Cak Imin Minta Sekjen DPR Agendakan Pengesahan RUU PPRT 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. 

Menurutnya, RUU tersebut mendesak untuk segera disahkan. 

Apalagi belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.

"Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT," kata Cak Imin, kepada wartawan Selasa (14/2/2023).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk menjadwalkan sidang pengesahan RUU PPRT tersebut.

"Saya sudah komunikasi dengan Pak Sekjen DPR untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT. Kita tunggu saja dalam waktu dekat," ujarnya.

RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu.

Berita Rekomendasi

Cak Imin mengatakan, pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama. Mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.

 
"Pembahasan pengesahan RUU PPRT ini sudah sangat lama. Saya saksikan sudah 15 tahun lebih, terutama akhir-akhir ini mencuat karena eksploitasi, penyiksaan, dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak PRT terjadi di mana-mana," ujarnya.

Baca juga: RUU PPRT 19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Serikat Buruh NU Berikan 7 Tuntutan

Lebih lanjut Cak Imin menyatakan, pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan.

"Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas