Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Perwira Tinggi Dikembalikan ke Polri, NCW: Ada yang Janggal di KPK

Ketua NCW Hanifa Sutrisna mengatakan, KPK tak bisa memulangkan 2 perwira tinggi Polri tersebut hanya melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Perwira Tinggi Dikembalikan ke Polri, NCW: Ada yang Janggal di KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua NCW Hanifa Sutrisna mengatakan, KPK tak bisa memulangkan 2 perwira tinggi Polri tersebut hanya melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasional Coruption Watch (NCW) menganggap ada yang janggal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas langkah memulangkan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priyantoro dari lembaga antirasuah ke Polri.

Ketua NCW Hanifa Sutrisna mengatakan, KPK tak bisa memulangkan dua perwira tinggi (pati) Polri tersebut hanya melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.

"Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka," kata dia dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Dia menuturkan, beredar kabar terjadinya perselisisan antara Direktur Penyelidikan dan Deputi Penindakan dengan Ketua KPK terkait penanganan kasus Formula E.

"Jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum," ungkap Hanifa.

Baca juga: Dakwaan KPK: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap 200 Ribu Dolar Singapura

Dia mengungkapkan, jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan kedua pimpinan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Mereka harus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan," tutur Hanifa.

Dia mengatakan, permintaan Ketua KPK terkait pemulangaan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke instansinya sangatlah janggal.

Pasalnya, pegawai di KPK apa lagi bidang penyelidikan, jika mereka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa dasar alasan yang sesuai dengan hukum.

Baca juga: Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Pemeriksa Pertama BPK Diana Siregar

Pasalnya pula permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan tersebut.

Dalam perkara ini Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jendral Lisityo Sigit Prabowo agar Ketua KPK Firli Bahuri menarik surat rekomendasi atas pemulangan Karyoto dan Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara.

"Mengingat loyalitas pegwai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Meraka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik," jelas Hanifa.

Dia menegaskan, institusi KPK secara organisasi bisa saja mengembalikan personel yang sifatnya penugasan atau perbantuan, terlebih jika ada permintaan institusi Polri dalam tujuan promosi atau pembinaan karir.

"Namun, alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada persepsi negatif dari publik bahwa adanya intevensi Pimpinan KPK terhadap penanganan kasus tertentu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas