Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Pujian Mahfud MD: Hakim Betul-betul Objektif
Menko Polhukam Mahfud MD menilai majelis hakim objektif dalam memberikan vonis tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis ini diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai majelis hakim objektif dalam memberikan vonis tersebut.
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Mahfud menilai hakim juga bisa terlepas dari tekanan publik.
Sehingga menurut Mahfud, vonis itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik.
"Yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense, rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
"Sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat baik jaksa maupun pengacara maupun Sambo ditulis semua lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus," ujarnya.
Terakhir Mahfud memuji majelis hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
"Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," tandas Mahfud.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Saking Gembiranya, Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Nonton Bharada E Divonis Hanya 1,6 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.