Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bharada E Hadapi Vonis Hari ini, Ibunda dan Keluarga Brigadir J Bakal Hadir di Persidangan

Bharada E bakal jalani sidang vonis Rabu (15/2/2023), ibunda janji hadir ke persidangan untuk beri dukungan begitu juga dengan keluarga Brigadir J.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bharada E Hadapi Vonis Hari ini, Ibunda dan Keluarga Brigadir J Bakal Hadir di Persidangan
Kolase Tribunnews
kolase foto Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J, Bharada E dan ibunda dan ayahanda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakni Rynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Terdakwa Bharada E bakal menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023), ibunda janji hadir ke persidangan untuk beri dukungan, begitu juga dengan keluarga Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kali ini Rabu (15/2/2023) giliran Bharada E yang bakal menghadapi vonis.

Sidang vonis perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang bakal hadir ke sidang vonis sang anak untuk memberikan dukungan.

Rynecke Alma Pudihang, berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan putusan ringan untuk putranya.

Rynecke pun berserah diri kepada Tuhan.

Nantinya sidang Bharada E juga bakal dihadiri oleh keluarga dari Brigadir J.

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal sudah lebih dulu divonis.

Berita Rekomendasi

Vonis mereka jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Keluarga Brigadir J pun selalu hadir mengawal dan memantau vonis Ferdy Sambo Cs dalam pekan ini.

Sidang Vonis Bharada E Hari ini, Ibunda Hadiri Persidangan

Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengatakan dirinya akan hadir saat pembacaan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.

Hal itu disampaikan Rynecke setelah menyaksikan persidangan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) dalam agenda duplik.

"Pasti datang pada sidang vonis untuk kasih semangat untuk Icad, kata Rynecke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Rynecke juga mengutarakan harapan atas vonis terhadap anaknya dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," kata Rynecke saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengatakan dirinya akan hadir saat pembacaan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari mendatang.
Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengatakan dirinya akan hadir saat pembacaan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari mendatang. (Tribunnews.com/Rahmat W)

Rynecke tidak menyampaikan secara langsung soal harapan anaknya bebas.

Dia hanya berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan paling ringan untuk Bharada E.

"Yang terbaik. Menunggu dari hakim tapi semoga yang paling baik, seringan-ringannya," ujar Rynecke.

Sebagai informasi, kedua orang tua Bharada E yakni Yunus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang hadir langsung dalam sidang, Kamis (2/2/2023) di ruang utama PN Jakarta Selatan.

Sidang beragendakan pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Vonis Bharada E, Kuasa Hukum Harap Hakim Beri Putusan Adil

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, akan menjalani sidang vonis atau putusan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya ketika memberikan vonis kepada kliennya.

"Semoga hati para majelis hakim bisa terketuk hatinya, makanya kita banyak berdoa."

"Harapannya terbaik (untuk Richard Eliezer) , Richard Eliezer tulang punggung keluarga, orang tuanya sudah tidak bekerja karena bolak-balik dari Manado ke Jakarta. Harapanya, putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (2/2/2023).

Mengenai kondisi Richard Eliezer jelang sidang vonis, Ronny mengatakan, kliennya tetap optimis.

"Dalam hal ini, proses yang tidak gampang, tetapi kami selalu sampaikan tetap optimis, dia (Richard Eliezer) juga malah menguatkan kami agar banyak berdoa," ungkap Ronny.

Penasihat Hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Penasihat Hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

Sidang Vonis, Bharada E dan Keluarga Pasrah

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi vonis pada hari ini Rabu (15/2/2023).

Menjelang pembacaan vonis, Bharada E beserta keluarga sudah pasrah dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.

"Keluarga Bharada E pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan dan Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan. Ichad juga," kata penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Pihak keluarga pun disebut Ronny sering berdoa bersama agar Richard senantiasa diberikan yang terbaik.

"Keluargannya di Manado sering berkumpul dan berdoa," katanya.

Menurut Ronny, segala upaya telah dikerahkan Richard dan tim penasihat hukum dalam kasus ini.

Kini, pihaknya hanya bisa pasrah kepada Tuhan dan menanti keadilan dari Majelis Hakim.

"Dia sudah sampaikan semuanya, sudah menebus kesalahannya dengan berkata jujur dan mengungkapkan peristiwa ini. Kita sudah melakukan yang terbaik. Selanjutnya, kita serahkan pada sang Kuasa, Tuhan Yesus Kristus," ujar Ronny.

Keluarga Brigadir J Bakal Saksikan Langsung Sidang Vonis Bharada E

Kakak dari Almarhum Brigadir J yakni Yuni Hutabarat mengatakan dirinya akan datang selama tiga hari jalannya sidang vonis Ferdy Sambo Cs.

Dikatakan Yuni bahwa ia tidak sendiri, melainkan bersama ibunda Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/2/2023).

"Kita mempersiapkan diri, berdoa dengan Tuhan semoga berikan yang terbaik berikan keadilan. Iya saya akan datang setiap hari sampai sidang vonis ini selesai untuk mendampingi ibu saya," kata Yuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sementara itu ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengungkapkan bahwa ia telah menyiapkan fisik dan mental untuk menyaksikan sidang vonis selama tiga hari ke depan.

"Sebagai seorang ibu harus mempersiapkan kesehatan dan semoga Tuhan berkenan kita tetap kuat untuk menghadapi pengadilan sidang vonis ini untuk semua terdakwa," tegasnya.

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak memeluk foto anaknya saat mengadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo. Warta Kota/YULIANTO
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak memeluk foto anaknya saat mengadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo. Warta Kota/YULIANTO (WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL)

Ibunda Brigadir J Serahkan Vonis Bharada E kepada Majelis Hakim

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak merespons agenda pembacaan vonis yang bakal dilakukan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

Menurut Rosti, Bharada E sudah meminta maaf dan mengakui akan bertobat karena turut terlibat dalam menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Buat Richard Eliezer karena dia sudah dari awal persidangan dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya dan mau bertobat," ujar Rosti saat menghadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti menuturkan pihaknya menyerahkan vonis terhadap Bharada E kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Semoga lah Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya, menjadi anak yang betul-betul bertobat, biarlah nanti proses hukum yang berjalan dari hakim pada Bharada E, kami keluarga menyerahkan proses hukum pada hakim yang mulia," jelasnya.

Ayahanda dan Ibunda Almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak saat hadir langsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ayahanda dan Ibunda Almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak saat hadir langsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer, ynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023)-Richard Eliezer atau Bharada E.
Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer, ynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023)-Richard Eliezer atau Bharada E. (Kolase Tribunnews.com (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV-Tribunnews))

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas