Eliezer Angels Histeris Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Tuhan Mendengarkan Doa Kita Semua
Mereka pun langsung berteriak dan berpelukan saat Bharada E dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menamakan diri sebagai Eliezer Angels histeris saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap idolanya oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Adapun ratusan Eliezer Angels yang didominasi wanita berusia remaja hingga emak-emak itu telah hadir secara langsung sejak pagi tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Mereka pun langsung berteriak dan berpelukan saat Bharada E dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka bergemuruh dan menyambut bahagia atas vonis tersebut.
Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kubu Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua
Salah satu Eliezer Angels, Rolenta menyatakan bahwa dirinya bersama Eliezer Angels lain sengaja datang untuk memberikan dukungan kepada Bharada E.
"Saya datang atas inisiatif sendiri dari Kebayoran. Tidak sia sia kami ada yang dari Medan dan Depok kesini," ujar Rolenta saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Rolenta menuturkan bahwa pihaknya pun puas dengan putusan yang diketok oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso tersebut.
"Alhamdulillah ya Allah. Saya puas, Tuhan maha adil. Tuhan mendengarkan doa doa kita semua. Saya melihat kejujuran pasti akan menang," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Richard Eliezer atau Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lebih lanjut, Rolenta pun menyampaikan pesan singkat kepada Bharada E.
"Saya mengukti sejak awal persidangan, pesan saya I love you sayang Richard," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Vonis 1,5 Tahun Bharada E Disambut Tangis Histeris Pengunjung Sidang: Kami Bersamamu Ichad
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.