Kamaruddin Simanjuntak: Bharada E Pria Sejati Membongkar Semua Kebusukan Peristiwa Ini
Kamaruddin Simanjuntak harap ada keringanan hukuman bagi Bharada E dalam vonisnya karena berperan penting membongkar kebusukan pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
![Kamaruddin Simanjuntak: Bharada E Pria Sejati Membongkar Semua Kebusukan Peristiwa Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kamaruddin-simanjuntak-saksi-ferdy-dan-putri-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) hari ini.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengharapkan bahwa ada keringanan hukuman terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua.
Pasalnya, kata Kamaruddin, Bharada E berperan penting membongkar kebusukan pembunuhan Brigadir J.
"Dia juga menjadi pria sejati dengan mengatakan akan membongkar semua kebusukan dalam peristiwa ini. Saya angkat topi sama dia," ujar Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
![Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama kuasa hukum hadir langsung untuk melihat hasil vonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rosti-simanjuntak-di-vonis-bharada-e.jpg)
Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa Bharada E juga patut diringankan hukumannya lantaran tak pernah ikut menuding kliennya melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Dari awal Richard tidak pernah menuduh Yosua melecehkan Putri, berbeda dengan terdakwa lainnya," ungkapnya.
Karena itu, Kamaruddin meminta peradilan untuk tak boleh menghianati orang telah berpihak kepada penegak hukum.
Apalagi, Bharada E juga kini telah berstatus justice collaborator.
"Saya melihat peradilan untuk masa depan. Jadi, jangan kita khianati orang yang memilih berpihak kepada penegak hukum. Jangan kita khianati orang yang menjadi justice collaborator. Saya katakan Richard Eliezer ketika memilih jalan yang benar, dia adalah justice collaborator di mata Tuhan," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.
Baca juga: Aktivitas dan Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonisnya Hari ini
Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.
Tak hanya itu, dalam pleidoi pribadi, Bharada E juga menyatakan akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?
Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.
Bharada E berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.
Meskipun, jika majelis hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.
Baca juga: Ibunda Brigadir J: Sujud Bharada E Semoga Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis
Tak hanya itu, dalam nota pembelaan ini, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.
Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.
Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri
Dia menyebut, pangkatnya yang hanya seorang Bharada ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal poisi bintang dua.
"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Richard.
Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.
![Terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-duduk-di-sidang.jpg)
Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.
"Namun saya berusaha tegar," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.