Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Aset Tanah Milik Lukas Enembe di Jayapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik kepemilikan beberapa aset tanah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang berada di Jayapura.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Selisik Aset Tanah Milik Lukas Enembe di Jayapura
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memakai sarung. Dia hendak diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik kepemilikan beberapa aset tanah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang berada di Jayapura.

Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi tim penyidik kepada Keliopas Fenitiruma, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura dan Roy Eduard Fabian Wayoi, PNS.

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/2/2023).

Terdapat seorang saksi yang harusnya diperiksa, tapi mangkir. Dia adalah seorang pensiunan bernama Muhammad Markum.

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca juga: KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Terkait Kasus Lukas Enembe

Berita Rekomendasi

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca juga: Soal Hubungan Lukas Enembe dan Anton Gobay, Irjen Krishna Murti: Informasi Tak Bisa Dibuka ke Publik

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Perintahkan Tukang Cukur Langganannya Pergi ke Singapura

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.

KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas