Ucapan Terima Kasih Bharada E Atas Dukungan hingga Vonis Penjara Hanya 1 Tahun 6 Bulan
Bharada E mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan seluruh pihak hingga putusan majelis hakim yang menghukum dirinya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan seluruh pihak hingga putusan majelis hakim yang menghukum dirinya dengan pidana 1 tahun 6 bulan.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) selesai.
"Tadi dia sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," kata Ronny kepada wartawan.
Ronny menyebut putusan majelis hakim terhadap kliennya ini telah mewakili rasa keadilan untuk banyak orang.
"Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," ucapnya.
Baca juga: Justice Collaborator Dikabulkan, Majelis Hakim: Bharada E Tembak Yosua Tapi Bukan Pelaku Utama
Lebih lanjut, Ronny mengatakan putusan ini berkat doa-doa yang mendukung dan sayang dengan Bharada E.
"Tadi disampaikan banyak terima kasih, tadi kan Richard belum bisa banyak bicara kan karena situasi langsung dibawa," tuturnya.
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.