Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akankah Ferdy Sambo Bongkar Isi 'Buku Hitam' Setelah Divonis Hukuman Mati ?

Buku yang selalu dipegang Ferdy Sambo saat bersidang itu diserahkan kepada penasihat hukumnya, Arman Hanis.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akankah Ferdy Sambo Bongkar Isi 'Buku Hitam' Setelah Divonis Hukuman Mati ?
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan
Ferdy Sambo selalu membawa buku hitam dalam berbagai kesempatan, seperti saat sidang perdana, Senin (17/10/2022) (kiri) dan sidang lanjutan, Kamis (20/10/2022) (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.

Usai sidang vonis, Ferdy Sambo saat itu langsung mendekati Kuasa Hukumnya dan menyerahkan sebuah buku kecil berwarna hitam 'buku hitam'.

Buku yang selalu dipegang Ferdy Sambo saat bersidang itu diserahkan kepada penasihat hukumnya, Arman Hanis.

Hingga saat ini isi buku hitam Ferdy Sambo itu masih tetap misteri. 

Baca juga: Menanti Ferdy Sambo Bongkar Catatan di Buku Hitam yang Selalu Dibawa saat Sidang

Berikut ulasannya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023).

Penjelasan Kuasa Hukum

Beberapa waktu lalu, Arman Haris sempat membocorkan isi buku tersebut.

Berita Rekomendasi

Arman tidak tahu pasti apakah Ferdy Sambo mencatat siapa-siapa saja anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik di buku tersebut.

“Saya tanya, apa sih isinya, bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” kata Arman di PN Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022 lalu.

Meskipun tidak secara terperinci, dia mengatakan buku hitam Ferdy Sambo berisi catatan pribadi setiap kegiatan saat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Jabatan itu biasa diduduki oleh seorang polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Adapun sebelum diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Sambo memangku pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua Polri.

"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya," tuturnya.

Meski demikian, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Sambo turut mencatat anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik.

Sementara dikutip dari Kompas.com, pengacara Sambo lainnya yakni Rasamala Aritonang mengungkapkan kliennya siap membuka isi buku tersebut ke publik bila memang ada informasi penting yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan Polri.

Kata Kamaruddin Simanjuntak

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, buku hitam Ferdy Sambo seolah jimat yang dibawa ke mana-mana.

Dikutip Kompas TV, Rabu (25/1/2023), buku tersebut seolah ditunjukkan sebagai sinyal kepada pihak-pihak tertentu.

"Itu makanya selalu dibawa-bawa itu ke pengadilan. Itu sebagai sinyal, hati-hati lo semua, kita semua, dosa kita ada di dalam buku ini, kan gitu," ujar Kamaruddin.

Buku hitam tersebut merupakan ancaman bagi pihak-pihak yang dosa dan kejahatannya diketahui Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo kemungkinan akan membacakan isi buku hitam jika dirinya dan sang istri Putri Candrawathi divonis hukuman mati.

"Itu menjadi ancaman buat mereka apabila misalnya dihukum hukuman mati, tentu Ferdy Sambo kan akan frustasi," ucap Kamaruddin jauh hari sebelum Ferdy Sambo benar-benar divonis hukuman mati.

IPW Duga Buku Hitam Berisi Kasus

Indonesia Police Watch (IPW) menerawang soal buku hitam Ferdy Sambo beberapa waktu.

Di awal persidangan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pernah  menerawang bahwa buku hitam Ferdy Sambo berisi catatan mengenai sejumlah nama jenderal Polri yang diduga menerima gratifikasi.

Satu di antaranya dari bisnis tambang di Kalimantan.

“Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak,” ujar Sugeng saat dimintai konfirmasi, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: IPW Kembali Terawang Buku Hitam Ferdy Sambo, Singgung Soal Uang Perlindungan Tambang Ilegal

Sugeng Teguh Santoso juga menerawang ada uang perlindungan untuk tambang ilegal tersebut.

Menurut Sugeng, hal itu disebabkan terjadinya saling mengunci antara pihak berwenang di institusi kepolisian pada level atas terkait perbuatan yang diduga melanggar hukum, seperti menerima uang perlindungan atas tambang ilegal.

"Dari terawangan saya ada satu situasi yang cukup rumit dan ruwet yah karena saling mengunci antara pihak yang berwenang di kepolisian pada level atas terkait informasi perbuatan-perbuatan yang diduga sebagai perbuatan tercela atau melanggar hukum," kata Sugeng di lokasi.

Sugeng menyebut hal tersebut bermula ketika seorang anggota polisi berpangkat rendah ditangkap yang diduga sebagai pengumpul uang setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun, kata dia, tambang-tambang ilegal tersebut tidak dilakukan penegakan hukum (law enforcement).

Ferdy Sambo dan Buku Hitamnya

Ferdy Sambo pertama kali terlihat membawa buku hitam saat mendatangi Kejaksaan Agung pada Senin (10/10/2022) lalu.

Kala itu, kedatangan Ferdy Sambo untuk pelimpahan tahap dua berkas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau mengahalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Kedua saat sidang perdana pada Senin (17/10/2022) Ferdy Sambo terlihat membawa buku hitamnya.

Begitu juga saat sidang kedua, Kamis (20/10/2022) Ferdy Sambo juga membawa buku hitam tersebut.

Jauh sebelum itu, Ferdy Sambo ternyata sudah membawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Sumber: Kompas.com/Kompas.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas