Alasan Adanya Layanan Paspor Sehari Jadi, Ini Kata Imigrasi
Layanan pembuatan paspor sehari jadi merupakan sebuah opsi bagi masyarakat. Apa alasan adanya layanan tersebut?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Layanan pembuatan paspor sehari jadi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
Layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, layanan ini bertujuan untuk mencegah risiko penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Penetapan percepatan paspor dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan mencegah risiko penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Achmad, Rabu (15/2/2023), dikutip dari laman Imigrasi.
Achmad juga mengatakan, idealnya, penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama.
"Karena setelah wawancara, kantor imigrasi harus melakukan kroscek kembali terhadap data-data pemohon kemudian barulah paspor memasuki tahap pencetakan. Pencetakan ini juga tidak bisa terburu-buru prosesnya," tambahnya.
Baca juga: Heboh Pembuatan Paspor 1 Hari Jadi, Ini Syarat dan Prosedurnya!
Layanan percepatan paspor, tambahnya, dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang ada pada tiap-tiap kantor imigrasi.
Meskipun permohonan percepatan paspor tidak perlu didaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.
Pembayaran layanan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan.
Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking.
Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,-.
Tata Cara Pembayaran Paspor Melalui M-Banking
1. BNI Mobile
- Buka aplikasi BNI Mobile Banking
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih Penerimaan Negara
- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom Nomor Tagihan
2. Livin' Mandiri
- Buka aplikasi Livin' by Mandiri
- Pilih menu Bayar
- Pilih Pajak
- Pilih Pajak/ PNBP / Cukai
- Masukkan Kode Billing Pembayaran atau MPN G2
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.