Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Kabareskrim Polri Sebut Terbuka Potensi Bharada E Kembali Berdinas, Ini Alasannya

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Kabareskrim Polri Sebut Terbuka Potensi Bharada E Kembali Berdinas, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Putusan ini jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 12 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer. TRIBUNNEWS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.

Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau mengacu kepada Perkap Nomor 7 Tahun 2022, di sana disebutkan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bisa dilakukan apabila personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana 5 tahun, atau vonis 3 tahun yang sifatnya sudah berketetapan hukum tetap atau inkrah," kata Ito dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2023).

"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," jelas dia.

Dalam aturan tersebut semua tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun atau divonis 3 tahun harus diberhentikan tidak hormat.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara Eliezer selain divonis ringan 1 tahun 6 bulan, yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Sehingga kemungkinan untuk kembali menjadi anggota polisi masih terbuka.

"Kalau melihat Richard Eliezer ini kan sudah bertindak sebagai justice collaborator, telah mengungkap secara terang kasus Duren Tiga, semua masyarakat merasa puas, ditambah jaksa tidak mengajukan banding berarti sesuai norma hukum sifatnya sudah inkrah," ungkap Ito.

Baca juga: Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati

Namun kata Ito, lantaran perbutannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan. Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.

"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas