Hotman Paris Adu Argumen dengan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Protes Sikap JPU
Keributan terjadi antara Hotman Paris sebagai penasihat hukum Teddy dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Hotman Paris saat membela kliennya Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). Persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa sempat diwarnai keributan.
Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.