Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buru Aset Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Cibubur

KPK terus memburu aset milik mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Kali ini KPK mengejar aset Richard Louhenapessy di Cibubur, Jakarta Timur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Buru Aset Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Cibubur
Tribunnews.com/Ilham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. KPK terus memburu aset milik mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Kali ini, lembaga superbody itu mengejar aset Richard Louhenapessy di Cibubur, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aset milik mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Kali ini, lembaga superbody itu mengejar aset Richard Louhenapessy di Cibubur, Jakarta Timur.

Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi tim penyidik kepada pekerja bangunan bernama Edi Haryono, Rabu (15/2/2023).

Edi diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Richard Louhenapessy.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset tersangka RL berupa bangunan di wilayah Cibubur, Jaktim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/2/2023).

Seharusnya tim penyidik juga memeriksa Heri Rahmanto, Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Cabang Fatmawati Jakarta dan Martamba Sitorus, Vehicle Logistic division PT Toyota Astra Motor. Namun, keduanya mangkir.

"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera disampaikan pada para saksi dimaksud," kata Ali.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (kolase tribunnews)
Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka kepada Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Di mana dalam kasus tersebut, Richard Louhenapessy sudah menerima vonis 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menyatakan Richard Louhenapessy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas