Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak hormati vonis hakim untuk para terdakwa pembunuhan berencara terhadap Brigadir J, Kamis (16/2/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir J, Kamis (16/2/2023). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis Kuat Maruf tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

Ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.

Hakim anggota Morgan Simanjuntak mengatakan, bahwa hal pertama yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan, Selasa (14/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Kuat Ma'ruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan, sehingga mempersulit proses persidangan.

Berita Rekomendasi

Disebutkan, tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan Kuat Ma'ruf, sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.

Kemudian, kata Hakim Morgan, Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya, hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.

Sementara hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut bahwa Kuat Ma'ruf memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

4. Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 13 tahun kepada terdakwa Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023). 

Ricky Rizal divonis lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Menurut Hakim Wahyu, terdakwa Ricky Rizal terbukti melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky Rizal divonis hukuman selama 13 tahun penjara melalui pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.

5. Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (15/2/2023).

Adapun vonis yang diterima Bharada E itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: Brigadir J Kehilangan Uang Rp200 Juta setelah Tewas, Orang Tua Buat Laporan soal Kasus Pencurian

Sebagai informasi, Ferdy Sambo Cs didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, juga Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nuryanti, Abdi Ryanda Shakti, Fitri Wulandari, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas