Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Pengacara Bharada E Sikapi Langkah Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara

Ronny Talapessy merespons soal tidak adanya pengajuan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Pengacara Bharada E Sikapi Langkah Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara
istimewa
Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Ia merespons soal tidak adanya pengajuan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy merespons soal tidak adanya pengajuan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim.

Kata Ronny, pihaknya mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (16/2/2023).

Ronny juga menilai tepat keputusan dari Kejagung tidak melayangkan banding.

Sebab kata dia, apa yang diputuskan jaksa telah melengkapi rasa keadilan yang sudah dirasakan masyarakat secara luas.

Baca juga: Bharada E Titip Pesan Menyentuh Lewat Ketua LPSK untuk Keluarga Brigadir J dan Awak Media

"Kami memandang keputusan jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat, serta melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer kemarin," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan telah resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca juga: Presiden Jokowi Bicara soal Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E, Sebut Itu Wilayahnya Yudikatif

Atas vonis 18 bulan bagi Richard, itu, Kejaksaan Agung resmi tak mengajukan banding.

Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bhw saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Selain itu, Kejaksaan juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.

"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.

Bharada E Bukan Pelaku Utama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.

"Terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," ujar Hakim Alimin saat membacakan vonis terhadap terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Perjuangan Berbuah Manis, Bibi Brigadir J Lega dengan Vonis 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs 

Hakim Alimin menyatakan bahwa pelaku utama dalam kasus tersebut adalah Ferdy Sambo yang juga aktor intelektual dalam pembunuhan Brigadir J.

"Dalam hal ini, terdakwa memiliki peranan orang yang menembak Yosua sedangkan saksi Ferdy sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang sekaligus orang yang menembak Yosua sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," ungkap Hakim Alimin.

Tak hanya itu, Hakim Alimin menuturkan bahwa kesaksian Richard Eliezer Pudihan Lumiu telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti.

"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untik itu menempatkan terdakwa pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," jelasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Mantan Hakim Agung: Saya Kira Biasa Itu

Lebih lanjut, Hakim Alimin menambahkan bahwa fakta sebenarnya kematian Brigadir J hampir gelap. Namun, berkat keterangan Bharada E perlahan kebenaran kematian eks ajudan Ferdy Sambo itu terungkap.

"Menimbang bahwa untuk itu berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah didukung berbagai pihak sehingga gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," tukasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, empat terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis pidana mati.

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatghi divonis pidana penjara 20 tahun.

Untuk Kuat Maruf, haklim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun.

Serta Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis pidana penjara 13 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas