Status Justice Collaborator dan Remisi, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat
Bharada E Diperkirakan Bisa Bebas Murni Februari 2024, bahkan dia bisa bebas lebih cepat jika tidak ada banding dan dapat remisi
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
![Status Justice Collaborator dan Remisi, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-jalani-sidang-vonis_20230215_122235.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bila merujuk durasi putusan tersebut, maka Richard bisa bebas murni pada Februari 2024.
Baca juga: Pengamat Yakin Jaksa Banding, Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding
Dari catatan Tribunnews.com, Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 3 Agustus 2022.
Sejak saat itu pula mantan pengawal Ferdy Sambo itu ditahan. Bila dihitung dari awal masa ia ditahan itu, maka masih ada sisa 11 bulan bagi Richard menjalani hukumannya di dalam penjara.
Namun itu pun dengan catatan, yaitu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Richard sendiri tidak mengajukan banding.
Sehingga hukuman ini menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dengan asumsi itu, Richard bisa bebas pada Februari 2024. Bahkan Richard bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, di mana sangat memungkinkan mengingat status justice collaborator Eliezer sudah dikabulkan majelis hakim.
Sejauh ini kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy telah menyatakan pihaknya enggan untuk mengajukan banding.
Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim itu kata Ronny sudah sesuai target yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa target kami dari awal. Kami sampaikan ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.
Di sisi lain kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan
lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Sidang Kode Etik Menanti Bharada E
Tak hanya mempelajari putusan majelis hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang
dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebutkan Jaksa Penuntut Umum punya kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis Bharada Richard Eliezer.
Namun demikian, ia berharap hak JPU tersebut tidak dijalankan.
Menurut Suparji, vonis kepada Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun," katanya.
"Secara aturan, vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding. Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi semoga hak ini tidak digunakan," sambungnya.
![Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Putusan ini jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 12 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer. TRIBUNNEWS](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hakim-beri-vonis-1-tahun-6-bulan-untuk-bharada-eliezer_20230215_172654.jpg)
Lebih lanjut ia menilai bahwa Majelis Halim sudah objektif dalam memberikan vonis.
Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif. Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan netizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.
"Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan
netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh," terangnya.
Menurutnya, selama ini Eliezer sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Maka, keberaniannya untuk mengungkapkan kebenaran serta itikad baik tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai.
"Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan
segalanya. Maka vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan," pungkasnya. (tribun network/riz/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.