Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Barang Rampasan Rp56 Miliar dari KPK, Kemenkumham Optimalkan Layanan Keimigrasian

(Kemenkumham) menerima aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp56.744.674.000. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terima Barang Rampasan Rp56 Miliar dari KPK, Kemenkumham Optimalkan Layanan Keimigrasian
Ist
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp56.744.674.000 dari KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp56.744.674.000. 

Nantinya aset berupa satu bidang tanah dan satu unit bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan digunakan dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengapresiasi upaya KPK dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP).

“Selama ini, layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di dalam komplek ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun,” katanya dalam Serah Terima PSP Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara.

Didampingi Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Yasonna berharap tanah dan bangunan yang telah diterima ini dapat meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat. 

Aset yang diterima ini akan dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi (SIMAK) BMN sehingga pencatatan asetnya jelas dan akuntabel.

Saat ini Kemenkumham masih menunggu proses PSP dari KPK berupa tanah dan bangunan untuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung, Rupbasan Jakarta Utara, dan Rupbasan Jakarta Selatan. 

Berita Rekomendasi

Selain tiga satuan kerja tersebut, Kemenkumham masih membuka harapan untuk menerima PSP BMN yang berasal dari barang rampasan negara untuk aset-aset lainnya.

“Kita terus mendorong KPK agar melakukan penguatan lembaga pemerintahan, untuk tidak melakukan tipikor,” kata Yasonna, Kamis (16/2/2023) di Gedung Merah Putih KPK

“Kemenkumham akan selalu mendukung upaya KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Sebelumnya Kemenkumham mengajukan permohonan PSP Barang Rampasan KPK berupa tanah seluas 2.700 meter persegi dan bangunan seluas 1.994,5 meter persegi dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: KPK Buru Aset Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Cibubur

Kemenkumham tidak sendiri dalam menerima aset hasil rampasan ini.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menerima aset senilai Rp1.197.177.000 berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas