Vonis Ferdy Sambo Tertinggi, Bharada E Paling Ringan, Ini yang Memberatkan Sambo, Putri, Kuat, Ricky
Berikut daftar vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer serta hal yang memberatkan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah hampir 8 bulan bergulir, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Yosua akhirnya tuntas.
Lima terdakwa dalam kasus ini sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan yang berbeda.
Tercatat hukuman paling tinggi diterima Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.
Sementara hukuman terendah yang diterima Richard Eliezer atau Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Akademisi Sebut Ferdy Sambo Tak Lagi Punya Power di Internal Polri
Diketahui sidang vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dimulai sejak Senin (13/2/2023).
Saat itu majelis hakim membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pada Selasa (14/2/2023), Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang menghadapi sidang vonis.
Sementara itu, Richard Eliezer (Bharada E) menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang putusan, Rabu (15/2/2023).
Berikut daftar vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang, Senin.
Vonis terhadap Ferdy Sambo lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.
Baca juga: Pesan Menyentuh Ibunda Richard Eliezer untuk Ibu Brigadir J: Saya Rasakan yang Ibu Rasakan
Yaitu, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Wahyu membacakan tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yaitu:
1) Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi padanya kurang lebih tiga tahun;
2) Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat;
3) Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;
4) Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri;
5) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional;
Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Video Lama Hotman Paris Kritik KUHP Baru Tentang Hukuman Mati Viral Lagi
6) Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat;
7) Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, Hakim Ketua Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," tegasnya.
Senada dengan sang suami, Putri Candrawathi juga dijatuhi vonis yang lebih berat dibanding tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara.
Oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana.
Karena itu, ibu empat anak ini dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.
"Menyatakan mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun."
"Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," beber Hakim Ketua Wahyu.
Sementara itu, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, membacakan pertimbangan Majelis Hakim, mengapa menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi.
Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Kejaksaan: Kami Berhasil Buktikan Dakwaan
Mengingat perannya sebagai pengurus pusat Bhayangkari, Putri Candrawathi dinilai seharusnya bisa menjadi contoh dan teladan anggotanya.
Berikut ini selengkapnya hal-hal yang memberatkan Putri Candrawathi:
1) Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus sebagai pengurus pusat Bhayangkari, sebagai Bendahara Umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami;
2) Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi, Bhayangkari;
3) Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan;
4) Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban;
5) Perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak dan kerugian yang besar pada berbagai pihak, baik material maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Seperti Ferdy Sambo, tak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut.
3. Kuat Maruf
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU.
Namun, vonis yang diberikan kepadanya adalah hukuman penjara 15 tahun.
Oleh Majelis Hakim, Kuat Maruf dinyatakan terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu.
Baca juga: Ikuti Jejak Kuat Maruf, Ricky Rizal Akan Ajukan Banding Sikapi Vonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Yosua
Sebagai pertimbangan vonis tersebut, berikut ini hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf:
1) Terdakwa tidak sopan di persidangan;
2) Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan;
3) Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memposisikan dirinya tidak tahu-menahu dengan perkara ini;
4) Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan.
Berbeda dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tanggung jawab Kuat Maruf sebagai kepala keluarga menjadi hal yang meringankan.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.
4. Ricky Rizal
Meski sama-sama dituntut delapan tahun penjara oleh JPU, vonis Ricky Rizal lebih rendah dua tahun dibandingkan Kuat Maruf.
Ia divonis hukuman penjara 13 tahun karena dinilai telah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana dengan terdakwa tersebut dengan penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu.
Dibandingkan terdakwa lainnya, Ricky Rizal hanya mempunyai dua hal yang memberatkan, yaitu dinilai berbelit-belit dan telah mencoreng nama baik Polri.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan ini dinyatakan selesai, masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan."
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," urai Hakim Ketua.
Baca juga: Kamarudin Minta Ricky Rizal Dijatuhi Vonis Lebih Berat dari Kuat Maruf
Lebih lanjut, Hakim Ketua Wahyu membacakan hal-hal yang meringankan Ricky Rizal.
Pria asal Tegal, Jawa Tengah ini dinilai bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.
Juga, karena masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Hakim Ketua Wahyu.
5. Richard Eliezer
Hanya Bharada E yang mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Ia hanya divonis satu tahun enam penjara, dari tuntutan sebelumnya 12 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu.
Sementara itu, hanya ada satu hal yang memberatkan Bharada E.
Ia dinilai tidak menghargai kedekatannya dengan Brigadir J lantaran bersedia memenuhi perintah Ferdy Sambo untuk membunuh almarhum.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar Hakim Anggota.
Berikut ini hal-hal yang meringankan Bharada E:
1) Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama;
2) Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
3) Terdakwa belum pernah dihukum;
4) Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari;
5) Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
6) Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.