Berharap Cicilan Pembayaran Dipenuhi, Anggota KSP Indosurya Dukung Henry Surya Tuntaskan Homologasi
Vonis lepas Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi angin segar bagi para anggota Koperasi dilanjutkan kembali
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis lepas Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi angin segar bagi para anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menginginkan homologasi atau perjanjian damai dilanjutkan kembali.
Pasalnya, penahanan dan kasus pidana yang menjerat Henry justru membuat pembayaran cicilan menjadi terganggu.
Mereka mengaku masih melihat Henry beritikad baik menyelesaikan putusan homologasi yang disepakati 6000-an anggota KSP Indosurya, dengan mencicil pembayaran, setelah tak lagi menjalani penahanan.
Salah satu anggota KSP Indosurya, Hendra Kardito, mengaku percaya jalan damai lebih berkeadilan dan karenanya dia mencabut laporan di polisi.
“Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah dari pada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Hendra mengatakan, dirinya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota, yakni dengan penyelesaian sesuai homologasi.
Senada, Roy Perlindungan Sinaga, kuasa hukum beberapa anggota koperasi menyebut lepasnya Henry Surya juga membuat dimulainya kembali perjanjian perdamaian bagi para anggota, yakni pembayaran kepada kreditur.
“Saya harapkan dari 6.000 anggota, dapat juga melakukan hal yang sama (melanjutkan perdamaian, Red). Sehingga kepercayaan kepada bapak HS bisa diterima publik. Semoga bapak HS bisa melakukan dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” ujarnya.
Anggota KSP Indosurya lainnya, Jeti, sependapat bahwa ini adalah kasus perdata.
Ia melihat Henry Surya beritikad baik selama yakni melakukan kewajibannya ke sebagian anggota.
“Banyak saksi dan bukti bahwa sebagian dari kami sudah diselesaikan dari KSP Indosurya,” tuturnya.
Baca juga: Penasihat Hukum Bos Indosurya Hormati Kasasi Jaksa
Ia juga berharap para anggota lain memberi ruang bagi KSP Indosurya bisa bekerja menyelesaikan kewajibannya sesuai homologasi.
Ia juga berharap pemerintah bisa memfasilitasi agar menjadi moderator dalam pendamaian ini.
Steven, anggota lainnya mengajak anggota KSP Indosurya membuka hati agar berdamai dengan diri sendiri dulu.
Dia menambahkan, jika Henry Surya terus bermasalah dengan hukum, maka akan terus jadi sulit untuk menyelesaikan pembayaran bagi anggota.
“Kedua kita harus berdamai dengan pengurus yang ada, ini menyangkut 6000 anggota. Saya mengucap syukur saya sendiri sudah mulai diselesaikan sama beliau (Henry Surya, Red). Saya optimis kalau tidak ada hambatan bisa diselesaikan dengan baik. Prinsip koperasi adalah dari anggota untuk anggota, saling bergandeng tangan,” tuturnya.
Anggota KSP Indosurya lainnya, Roling, mengaku senang bisa bertemu kembali dengan pengurus KSP Indosurya. Ia mengaku menjadi anggota selama 10 bulan dan kemudian terjadi gagal bayar.
“Saya percaya Pak HS berkomitmen menyelesaikan masalah ini. Namun proses cicilan terhenti karena Pak HS ditahan. Saya rasakan semua serba tidak jelas saat Pak HS ditahan. Sekarang kan sudah dibebaskan, mari kita menaruh kepercayaan bahwa Indosurya bakal selesaikan satu persatu. Mari kita doakan pengurus dan hilangkan pikiran negatif, karena kita anggota dan pengurus ingin selesaikan secara baik,” tuturnya.
Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo, menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata.
"Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Disitu membuat rencana perdamaian," ujar Soesilo.
Jadi, lanjut dia, ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian dan disitulah lahir perjanjian. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Kepailitan.
Ketika terjadi kepailitan, maka aturan awalnya PKPU, yang intinya perdamaian. Terjadi perdamaian dan intinya perjanjian.
Soesilo menyebut, ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya.
UU Kepailitan, kata dia, juga mengatakan ketika sudah PKPU maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya.
"Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," tuturnya.
Soesilo menyebut, akibat dari laporan pidana, Henry ditahan sehingga tidak bisa bayar kepada para anggota. Ia menyebut adanya tekanan yang besar terhadap Henry terkait pidana hingga perampasan asset untuk negara.
"Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa asset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian," katanya.
Ia berharap para anggota memberikan kesempatan kepada KSP Indosurya untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Mahkamah Agung Melihat Kembali Fakta dalam Kasus Indosurya
Karena jika terjadi perampasan aset yang berkaitan kepailitan, secara teknis akan terjadi kesulitan mengenai bagaimana pembagiannya.
"Ini bukan hal yang mudah, tapi hal sulit. Mekanisme ini ada di UU Kepailitan. Jadi, hal yang tidak pernah muncul atau kurang mendominasi itu adalah soal PKPU homologasi. Perdebatan sudah selesai, persidangan sudah selesai, kita dalam kondisi PKPU. Itu yang bergulir," tandasnya.
Soesilo menyebut saat ini belum ada keputusan hukum yang inkrah, karena masih ada kasasi dari jaksa ke Mahkamah Agung. Terkait besarnya dana, ia menegaskan bahwa tidak ada angka Rp106 triliun.
Melainkan hanya sebesar Rp16 triliun, sesuai dengan angka di PKPU. Begitupun jumlah anggota KSP Indosurya yang hanya 6000-an, bukan 23.000.
Sementara itu pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, dalam kesempatan yang sama menegaskan siap bertanggungjawab terhadap 6000 anggota KSP Indosurya karena sudah terikat oleh keputusan PKPU.
"Saya tetap berkomitmen dan bertanggungjawab untuk menjalani homologasi, makanya, saya undang teman-teman anggota untuk bisa support dan bersaksi demi kepentingan kita bersama, karena masih banyak anggota-anggota yang sedang negosiasi," ungkap Henry.
Henry mengakui untuk menyelesaikan masalah ini tidak semudah yang dibayangkan, karenanya perlu waktu yang cukup dan pemikiran yang jernih. Meski begitu, Henry yakin bisa menyelesaikan.
"Saya sudah di luar (tahanan), saya akan selesaikan. Tujuan saya itu untuk menyelesaikan masalah-masalah ini. Karena masalah ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap saya dan keluarga secara bisnis. Jadi, solusinya adalah harus dibereskan dan saya yakin dengan prinsip iman, kita bisa beresin," katanya.
Mengenai perkembangan homologasi, Henry membeberkan sebelum ditahan oleh Kepolisian sudah menyelesaikan proses homologasi kepada anggota sebesar 2,5 triliun.
"Setelah saya ditahan, secara otomatis tidak bisa jalan. Sekarang saya sudah di luar dan kita sudah bisa melakukan homologasi. Mudah-mudahan dengan dukungan teman-teman anggota semua bisa saling bantu, karena KSP Indosurya ini dari anggota buat anggota. Kita yakin masalah ini akan selesai," tuturnya.