Mixue Ice Cream Resmi Halal, Berlaku untuk Seluruh Outlet dan Menu
Kini, seluruh outlet Mixue Ice Cream & Tea telah bersertifikat halal. MUI resmi menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue pada 15 Februari 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kini, seluruh outlet Mixue Ice Cream & Tea telah bersertifikat halal.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea pada 15 Februari 2023.
Ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal.
Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," ujarny, Kamis (16/02/2023), dikutip dari laman MUI.
Pihak Mixue Indonesia sendiri mengkonfirmasi hal tersebut melalui akun Instagramnya, @mixueindonesia.
"Mixue "SUDAH MENDAPATKAN SERTIFIKAT HALAL" untuk "SELURUH OUTLET" Mixue yang ada di Indonesia," tulis keterangan postingan tersebut, (17/2/2023).
MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu.
Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.
Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
"Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China," ujarnya.
(Tribunnews.com, Widya)