Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Upayakan Proses Pengelolaan Anggaran Hibah Secara Transparan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengupayakan proses pengelolaan anggaran hibah secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Upayakan Proses Pengelolaan Anggaran Hibah Secara Transparan
Mario Christian Sumampow
Anggota Bawaslu Herwyn Malonda. Bawaslu Upayakan Proses Pengelolaan Anggaran Hibah Secara Transparan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengupayakan proses pengelolaan anggaran hibah secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda mengupayakan penerimaan dana hibah non-pemilihan (pilkada) diwujudkan dengan penyusunan perencanaan penganggaran, pengelolaan, dan pelaporan penggunaan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penggunaan dana hibah tersebut harus menekankan kriteria kebutuhan dengan memperhatikan anggaran berbasis kinerja dan wajib dilaporkan," kata Herwyn dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023). 

"Serta mendapatkan persetujuan dari pelaksana anggaran (PA) Bawaslu. Jangan sampai dana hibah non-pilkada yang telah diterima tidak dilaporkan oleh unit kerja bersangkutan," tambahnya.

Lebih lanjut Herwyn menjelaskan, ada enam hal yang perlu diperhatikan dalam penerimaan hibah non-pilkada ini. 

Pertama, pengajuan penerimaan hibah non pemilihan diprioritaskan bagi satuan kerja (satker) yang realisasi pada APBN tahun sebelumnya paling sedikit 85 persen dan hanya sekali dalam satu tahun anggaran. 

"Untuk program dan kegiatan yang terukur dan menunjang pelaksanaan tugas serta kinerja Bawaslu," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Hal kedua, lanjut Herwyn, Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum menjadi satker, maka penerimaan hibah non-pemilihan diajukan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) Satker Bawaslu Provinsi. 

Ketiga, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) ditandatangani oleh KPA Satker Bawaslu Provinsi atau KPA Satker Bawaslu Kabupaten/Kota.

Keempat, lanjutnya, satker yang realisasi anggarannya kurang dari 85 persen, maka akan dilakukan pengkajian mendalam terhadap persetujuan untuk mendapatkan dana hibah non-pemilihan pada tahun anggaran sebelumnya.

Kelima, satker yang terlambat revisi dan pengesahan melewati batas tahun anggaran berjalan maka akan dilakukan pengkajian mendalam terhadap persetujuan untuk mendapatkan dana hibah non-pemilihan pada tahun anggaran sebelumnya. 

Baca juga: KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov

"Keenam, satker atau unit kerja yang tidak melaporkan dana hibah sesuai ketentuan maka penggunaan dana hibah menjadi tanggungjawab pribadi penandatangan NPHD," jelas Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas