Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Buka Lagi Kasus KSP Indosurya
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai langkah Kepolisian untuk mengusut lagi perkara hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai langkah Kepolisian untuk mengusut lagi perkara hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dinilai sudah tepat.
Nasir pun menilai banyak masyarakat yang menjadi korban dari KSP Indosurya tersebut.
“Saya kira langkah itu sudah tepat. Ternyata banyak kasus Indosurya itu. Pencucian uang juga diduga seperti itu, uang nasabah juga,” kata Nasir saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2023).
Nasir mengungkapkan, setelah melihat kasus Indosurya, layak jika nantinya pelaku dihukum berat.
“Banyak uang nasabah yang tidak kembali,” terangnya.
Diketahui, dalam perkara Indosurya, Polisi telah membuka kembali penyelewengan dana KSP Indosurya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyebut pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas enam laporan yang dibuka kembali.
Agus menyebut polisi sudah memiliki saksi, korban dan barang bukti, yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda.
Sementara Kejaksaan Agung RI juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Bos Indosurya, Henry Surya.
Baca juga: Saat Jokowi Singgung Kasus Indosurya dan Minta OJK Awasi Lebih Detail Industri Jasa Keuangan
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, menyebut, vonis lepas Henry Surya adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.